Suara.com - Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (16/7/2024).
Pantauan Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Indira Chunda Thita keluar usai diperiksa sekitar pukul 18.11 WIB. Dia mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan masker hitam yang dipasang menutupi sebagian wajahnya.
Namun, Thita tidak menjelaskan perihal isi pemeriksaan yang baru saja dijalaninya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan hari ini, cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi juga dipanggil KPK. Namun, Bibi tampak tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, anak dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dipanggil untuk diperiksa oleh KPK hari ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak SYL, Indira Chunda Thita. Selain itu, lembaga antirasuah juga dijadwalkan memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi.
"Hari ini, Selasa (16/7) KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK)/tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SYL," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Anak dan cucu SYL ini diperiksan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat kader Partai Nasdem itu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini.
Baca Juga: Kapok Ulah Firli Bahuri, KPK Kini Ogah Keluarkan Rekomendasi buat Ghufron dkk Maju Capim Lagi
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.
Di sisi lain, KPK juga tengah mengusut dugaan TPPU. Dalam kasus ini, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Kapok Ulah Firli Bahuri, KPK Kini Ogah Keluarkan Rekomendasi buat Ghufron dkk Maju Capim Lagi
-
Mabes Polri Jagokan 4 Jenderal Ikut Seleksi Capim KPK: Mereka Personel Terbaik
-
Lima Personel Adhyaksa Ini Ikut Seleksi Capim KPK, Harli Siregar: Kami Diperintah Jaksa Agung
-
KPK Ajukan Banding, Nasib SYL di Ujung Tanduk?
-
Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Suap Rp 650 Juta, KPK Tak Ambil Pusing: Dia Punya Hak Ingkar
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?