Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak mempersoalkan perubahan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi lembaga tinggi negara setingkat presiden yang tercantum dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Yusril membeberkan, jika pembahasan RUU Wantimpres di DPR RI tak substansial lantaran hanya mengatur soal perubahan nomenklatur dan jumlah anggota.
Menurutnya, keberadaan DPA sebenarnya telah diatur dalam Bab IV UUD 1945 sebelum amandemen. Dalam klausul itu, DPA memiliki tugas untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
"Sedangkan penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai "Council of State" yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Karena itu, dalam pelajaran hukum tata negara sebelum amandemen UUD 45, DPA digolongkan sebagai 'lembaga tinggi negara," ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan, sementara dalam UUD 45 hasil amandemen Bab IV, keberadaan DPA telah dihapuskan. Kendati begitu, presiden diberi kewenangan untuk membentuk dewan pertimbangan yang diatur dalam UU. Hal itu seperti tertera dalam Pasal 16 UUD 1945.
"Apa nama dewan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden itu, tidak ada nomenklaturnya di dalam UUD 45 hasil amandemen," ungkapnya.
Atas dasar itu, Yusril menganggap, UU Nomor 19 Tahun 2006 yang memberikan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam beleid itu, kata Yusril, lembaga Wantimpres ditempatkan di bawah presiden.
"Itulah tafsir yang berkembang saat itu. Pemikirannya adalah karena DPA sebagai 'lembaga negara' dihapuskan oleh amandenen, maka kedudukan Wantimpres ditempatkan berada di bawah Presiden sebagai lembaga pemerintah," katanya.
Selain itu, menurutnya, RUU Wantimpres yang jadi usul inisiatif DPR itu menempatkan DPA sebagai lembaga negara dengan merujuk Pasal 16 UUD 45 hasil amandemen. Dengab begitu, ia menilai, DPA akan ditempatkan sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain yang disebutkan dalam UUD 45 hasil amandemen.
Baca Juga: Demokrat Bantah Perubahan Wantimpres Jadi DPA Ada Kaitannya Dengan Presidential Club
"Pada hemat saya, seperti telah saya katakan di atas tadi, soal kedudukan dewan itu saja yang secara substansial membedakan antara Wantimpres yang ada sekarang dengan DPA sebagaimana termaktub dalam RUU inisiatif DPR ini," tuturnya.
Dia menyebut masalah penyebutan dan keberadaan 'lembaga tertinggi' dan 'lembaga tinggi negara' dalam UUD 45 baik sebelum maupun sesudah amandemen adalah persoalan teori hukum tata negara.
Yusril juga menilai, Wantimpres yang dibentuk presiden itu dapat pula disebut sebagai lembaga negara. Hal itu sebagaimana dirujuk norma Pasal 30 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam klausul itu, tegas menyatakan bahwa lembaga negara yang dapat mengajukan sengketa kewenangan kepada MK ialah lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI Tahun 1945. Menurutnya, lembaga yang dibentuk oleh presiden dengan tugas untuk memberikan pertimbangan dan nasehat kewenangannya telah tegas diatur dalam Pasal 16 UUD 45.
"Dengan demikian, hemat saya tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tatanegara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain," bebernya.
"Penafsiran sekarang ini lebih mendekati maksud UUD 45 dibandingkan dengan penafsiran tahhn 2006 ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga. Tafsir tentang kedudukan lembaga-lembaga negara, atau tafsir apapun terkait dengan UUD selalu bersifat dinamis. Segalanya secara politis pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan ke dalam norma undang-undang," tandas Yusril.
Berita Terkait
-
RUU Wantimpres Dicurigai Cuma Puaskan Libido Penguasa, Produk Legislasi DPR Berpotensi Rusak Demokrasi!
-
Klaim Revisi UU untuk Perkuat Peran Wantimpres, Sekjen PAN: DPA Tak Bisa Dihidupkan, Harus Amendemen UUD
-
Curiga RUU Wantimpres Cuma Bagi-bagi Kue Kekuasaan, Djarot PDIP: Sangat Berbahaya!
-
DPR Mau Ubah Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung, Begini Respons Airlangga Golkar
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
3.000 Nakes Terdampak Banjir Sumatra Dapat Bantuan Perbaikan Rumah, Menkes: Supaya Tenang Kerja
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Iran Rilis Video AI Serang AS-Israel: Trump Jadi LEGO, Epstein File Pemicu Perang
-
Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin
-
Kisah Rosid Slameto: Mengembangkan Bisnis Sajadah Traveling Custom hingga Pasar Jepang
-
Kesal dengan Israel, Kim Jong Un Kepikiran soal Perang Nuklir
-
Bertemu di Istana Wapres, Gibran Rangkul dan Beri Hampers Lebaran Rismon Sianipar
-
Pastikan Pemudik Nyaman, Satker PJN DIY: Jalan Yogyakarta Sudah Bebas Lubang
-
Termasuk Indonesia, 8 Negara Sebut Israel Langgar Hukum Internasional karena Blokade Al Aqsa
-
Pertempuran Udara: Iran Tembak Jatuh Pesawat Tanker AS di Langit Irak