Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak mempersoalkan perubahan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi lembaga tinggi negara setingkat presiden yang tercantum dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Yusril membeberkan, jika pembahasan RUU Wantimpres di DPR RI tak substansial lantaran hanya mengatur soal perubahan nomenklatur dan jumlah anggota.
Menurutnya, keberadaan DPA sebenarnya telah diatur dalam Bab IV UUD 1945 sebelum amandemen. Dalam klausul itu, DPA memiliki tugas untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
"Sedangkan penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai "Council of State" yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah. Karena itu, dalam pelajaran hukum tata negara sebelum amandemen UUD 45, DPA digolongkan sebagai 'lembaga tinggi negara," ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan, sementara dalam UUD 45 hasil amandemen Bab IV, keberadaan DPA telah dihapuskan. Kendati begitu, presiden diberi kewenangan untuk membentuk dewan pertimbangan yang diatur dalam UU. Hal itu seperti tertera dalam Pasal 16 UUD 1945.
"Apa nama dewan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden itu, tidak ada nomenklaturnya di dalam UUD 45 hasil amandemen," ungkapnya.
Atas dasar itu, Yusril menganggap, UU Nomor 19 Tahun 2006 yang memberikan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam beleid itu, kata Yusril, lembaga Wantimpres ditempatkan di bawah presiden.
"Itulah tafsir yang berkembang saat itu. Pemikirannya adalah karena DPA sebagai 'lembaga negara' dihapuskan oleh amandenen, maka kedudukan Wantimpres ditempatkan berada di bawah Presiden sebagai lembaga pemerintah," katanya.
Selain itu, menurutnya, RUU Wantimpres yang jadi usul inisiatif DPR itu menempatkan DPA sebagai lembaga negara dengan merujuk Pasal 16 UUD 45 hasil amandemen. Dengab begitu, ia menilai, DPA akan ditempatkan sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain yang disebutkan dalam UUD 45 hasil amandemen.
Baca Juga: Demokrat Bantah Perubahan Wantimpres Jadi DPA Ada Kaitannya Dengan Presidential Club
"Pada hemat saya, seperti telah saya katakan di atas tadi, soal kedudukan dewan itu saja yang secara substansial membedakan antara Wantimpres yang ada sekarang dengan DPA sebagaimana termaktub dalam RUU inisiatif DPR ini," tuturnya.
Dia menyebut masalah penyebutan dan keberadaan 'lembaga tertinggi' dan 'lembaga tinggi negara' dalam UUD 45 baik sebelum maupun sesudah amandemen adalah persoalan teori hukum tata negara.
Yusril juga menilai, Wantimpres yang dibentuk presiden itu dapat pula disebut sebagai lembaga negara. Hal itu sebagaimana dirujuk norma Pasal 30 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam klausul itu, tegas menyatakan bahwa lembaga negara yang dapat mengajukan sengketa kewenangan kepada MK ialah lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI Tahun 1945. Menurutnya, lembaga yang dibentuk oleh presiden dengan tugas untuk memberikan pertimbangan dan nasehat kewenangannya telah tegas diatur dalam Pasal 16 UUD 45.
"Dengan demikian, hemat saya tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tatanegara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain," bebernya.
"Penafsiran sekarang ini lebih mendekati maksud UUD 45 dibandingkan dengan penafsiran tahhn 2006 ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga. Tafsir tentang kedudukan lembaga-lembaga negara, atau tafsir apapun terkait dengan UUD selalu bersifat dinamis. Segalanya secara politis pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan ke dalam norma undang-undang," tandas Yusril.
Berita Terkait
-
RUU Wantimpres Dicurigai Cuma Puaskan Libido Penguasa, Produk Legislasi DPR Berpotensi Rusak Demokrasi!
-
Klaim Revisi UU untuk Perkuat Peran Wantimpres, Sekjen PAN: DPA Tak Bisa Dihidupkan, Harus Amendemen UUD
-
Curiga RUU Wantimpres Cuma Bagi-bagi Kue Kekuasaan, Djarot PDIP: Sangat Berbahaya!
-
DPR Mau Ubah Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung, Begini Respons Airlangga Golkar
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada