Suara.com - Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) memaksa DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebelum periode parlemen 2019-2024 berakhir.
Komisioner Komnas Perempuan Olivia Ch Salampessy menyampaikan, RUU PPRT itu sudah seharusnya disahkan mengingat telah dirancang selama 20 tahun tapi tak pernah ada kejelasan.
Olivia juga menyampaikan bahwa pengesahan RUU PPRT itu harus dilakukan oleh DPR periode 2019-2024 karena menjadi ambang batas waktu usia RUU.
"Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan, jika tidak ada yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini. Maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non carry over yang berarti RUU PPRT harus dimulai kembali pada tahap perencanaan di periode DPR 2024-2029," jelas Olivia dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2024).
Padahal selama 20 tahun tersebut, RUU PPRT sudah melalui berbagai proses kajian, studi banding, dialog, revisi dan pembahasan. Statusnya kini sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 21 Maret 2023.
Mengingat bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengirimkan daftar inventarisme masalah RUU PPRT kepada pimpinan DPR, Olivia berpandangan kalau seharusnya proses pengesahan bisa cepat dilakukan.
"Lembaga nasional hak asasi manusia yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komite Nasional Disabilitas mendorong DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT," tegas Olivia.
Aturan tersebut dinilai perlu ada untuk melindungi pekerja rumah tangga juga pemberi kerja. Sebab, kasus kekerasan yang terjadi pada pekerja rumah tangga tak pernah surut setiap tahun.
Catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukan bahwa sepanjang 2019-2023 terdapat 25 kasus PRT. Kemudian KPAI juga mencatat pada 2020 sekitar 30 persen anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak (TPPA) dipekerjakan sebagai PRT.
Baca Juga: Donald Trump Ditembak saat Kampanye, DPR Ikut Murka: Lawan Segala Kekerasan yang Ancam Demokrasi!
Data KPAI juga bahwa pada periode 2023-2024 menunjukan situai PRT anak bukan hanya mulai eksploitasi ekonomi, namun juga seksual serta bentuk-bentuk penyiksaan dan berakhir tanpa proses hukum karena mencabut laporan dari orang tua atau walinya.
Sementara data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) 2018 menunjukkan sampai 2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT.
"Situasi Ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga," ujar Olivia.
Berita Terkait
-
5.000 Warga Lebak Selatan Bakal Kepung Istana dan DPR, Tuntut Pemekaran Cilangkahan Demi Kesejahteraan!
-
Donald Trump Ditembak saat Kampanye, DPR Ikut Murka: Lawan Segala Kekerasan yang Ancam Demokrasi!
-
Ketum PAN Zulhas Setuju DPR Bentuk Pansus Angket Haji, Asalkan...
-
Tak Ada Tempat Bagi Predator Seksual, Komnas Perempuan Dorong Para Korban Berani Speak Up: Laporkan!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua