Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan secara pribadi dirinya tidak setuju bila Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperbolehkan untuk berbisnis.
Sebelumnya wacana TNI boleh berbisnis itu diusulkan lewat usulan penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut mengatur tentang larangan prajurit TNI berbisnis.
"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lah nanti gimana urusan kerjaannya?" kata Moeldoko kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Mantan Panglima TNI ini menegaskan, bahwa TNI harus profesional.
"TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Engga ada lagi yang bergeser dari itu," kata Moeldoko.
Moeldoko bercerita bahwa TNI dulu memiliki yayasan. Tetapi kemudian dijadikan alat bisnis. Kekinian yayasan tersebut sudah tidak ada.
"Maksudnya TNI bisa berbisnis itu seperti apa ? Ya kan. Kalau dulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga lembaga yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI," kata Moeldoko.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan adanya usulan penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Diketahui, pasal tersebut mengatur tentang larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Artinya, bila pasal tersebut dihapus, prajurit TNI nantinya memungkinkan untuk terlibat kegiatan bisnis.
Baca Juga: RUU TNI-Polri Banjir Kritikan, Jokowi Lempar Bola Panas: Tanya ke DPR
Nugraha menyampaikan usulan tersebut telah disampaikan pihak TNI kepada tim kelompok kerja (Timpokja) revisi Undang-Undang tentang TNI.
Nugraha sekaligus menyampaikan alasan di balik usulan penghapusan pasal tersebut.
"Usulan sudah disampaikan ke Timpokja revisi UU TNI dengan alasan prajurit TNI ada yang berbisnis jadi peternak, buka warung dan lain-lain," kata Nugraha kepada Suara.com, Selasa (16/7/2024).
Sementara itu, ditanya apakah dalam usulan tersebut disebutkan ada batasan bisnis apa saja yang diperkenankan untuk prajurit TNI terlibat, semisal sebatas lingkup usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) atau tidak? Nugraha belum memastikan. Ia berujar saat ini semua masih dalam bentuk usulan.
"Batas kegiatan bisnis belum ditentukan. Semua masih dalam bentuk usulan," kata Nugraha.
Berita Terkait
-
Menkominfo Budi Arie: Ribuan Anggota TNI hingga DPR Main Judi Online
-
RUU TNI-Polri Banjir Kritikan, Jokowi Lempar Bola Panas: Tanya ke DPR
-
Dukung Pelestarian Lingkungan, ASABRI Gandeng TNI dalam Program BUMI untuk Indonesia
-
Mabes TNI Beberkan Alasan Minta Hapus Pasal Larangan Prajurit Terlibat Bisnis
-
Moeldoko Minta Petani Harus Kaya: Caranya? Follow Me!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka