Suara.com - Polisi menjerat seorang bandar narkotika asal Kalimantan Barat, dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dilakukan dalam upaya memiskinkan para bandar barang haram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juarsa mengatakan, seorang yang dimiskinkan oleh petugas bandar berinisial W alias Withman yang telah menjadi bandar narkoba sejak 2017-2022.
W berperan sebagai orang yang memutarkan uang dari para bandar narkoba. Dari hasil penelusuran pihak PPATK, perputaran uang yang ada di rekening W dari beberapa pengedar yang sudah tertangkap aparat, mencapai Rp 80 miliar.
“Komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir tetap akan kami lakukan. Kita telah menyita aset bandar narkotika dalam kasus lain, tapi sekarang kita naikan kasus TPPUnya,” kata Mukti, di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
“Ada bandar narkotika yang sudah vonis, dan kita naikkan TPPU-nya, yaitu kita menyita kurang lebih atau seharga Rp 30 miliar,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dalam perkara TPPU ini yakni 5 buah kartu ATM, 5 buah buku tabungan. Uang tunai senilai Rp 44 juta, 9 buah sertifikat tanah.
Kemudian, ada juga 8 unit mobil, dan 4 unit motor berbagai merek. Dua buah senjata air gun laras panjang, sebilah samurai, dan sebilah pisau sangkur.
“Ada juga 34 bidang tanah dan bangunan di daerah Kubu Raya, dan Singkawang Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 345 jo Pasal 10 uu no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 a b uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dengan dendam minimal Rp 50 miliar.
Berita Terkait
-
Akui Sulit Berantas Narkoba Di Kampung Boncos Meski Sudah Sering Dirazia, Brigjen Mukti: Banyak Jalur Tikusnya
-
Ratusan Botol Obat Perangsang Sesama Jenis Disita Polisi, Tiga Orang Jadi Tersangka
-
Sempat Kabur ke Dubai, Tersangka Scam Jaringan Internasional Berakhir di Tangan Bareskrim
-
Berantas Kampung Narkoba di Jakarta, DPRD Desak Pemprov Turun Tangan: Jangan Hanya Polisi
-
Terkenal Sarang Narkoba, Kampung Boncos di Mana? Lagi-lagi Digrebek Polisi, 42 Orang Positif Sabu
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak