Suara.com - Polisi menjerat seorang bandar narkotika asal Kalimantan Barat, dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dilakukan dalam upaya memiskinkan para bandar barang haram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juarsa mengatakan, seorang yang dimiskinkan oleh petugas bandar berinisial W alias Withman yang telah menjadi bandar narkoba sejak 2017-2022.
W berperan sebagai orang yang memutarkan uang dari para bandar narkoba. Dari hasil penelusuran pihak PPATK, perputaran uang yang ada di rekening W dari beberapa pengedar yang sudah tertangkap aparat, mencapai Rp 80 miliar.
“Komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir tetap akan kami lakukan. Kita telah menyita aset bandar narkotika dalam kasus lain, tapi sekarang kita naikan kasus TPPUnya,” kata Mukti, di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
“Ada bandar narkotika yang sudah vonis, dan kita naikkan TPPU-nya, yaitu kita menyita kurang lebih atau seharga Rp 30 miliar,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dalam perkara TPPU ini yakni 5 buah kartu ATM, 5 buah buku tabungan. Uang tunai senilai Rp 44 juta, 9 buah sertifikat tanah.
Kemudian, ada juga 8 unit mobil, dan 4 unit motor berbagai merek. Dua buah senjata air gun laras panjang, sebilah samurai, dan sebilah pisau sangkur.
“Ada juga 34 bidang tanah dan bangunan di daerah Kubu Raya, dan Singkawang Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 345 jo Pasal 10 uu no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 a b uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dengan dendam minimal Rp 50 miliar.
Berita Terkait
-
Akui Sulit Berantas Narkoba Di Kampung Boncos Meski Sudah Sering Dirazia, Brigjen Mukti: Banyak Jalur Tikusnya
-
Ratusan Botol Obat Perangsang Sesama Jenis Disita Polisi, Tiga Orang Jadi Tersangka
-
Sempat Kabur ke Dubai, Tersangka Scam Jaringan Internasional Berakhir di Tangan Bareskrim
-
Berantas Kampung Narkoba di Jakarta, DPRD Desak Pemprov Turun Tangan: Jangan Hanya Polisi
-
Terkenal Sarang Narkoba, Kampung Boncos di Mana? Lagi-lagi Digrebek Polisi, 42 Orang Positif Sabu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana