Suara.com - Polisi menjerat seorang bandar narkotika asal Kalimantan Barat, dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dilakukan dalam upaya memiskinkan para bandar barang haram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juarsa mengatakan, seorang yang dimiskinkan oleh petugas bandar berinisial W alias Withman yang telah menjadi bandar narkoba sejak 2017-2022.
W berperan sebagai orang yang memutarkan uang dari para bandar narkoba. Dari hasil penelusuran pihak PPATK, perputaran uang yang ada di rekening W dari beberapa pengedar yang sudah tertangkap aparat, mencapai Rp 80 miliar.
“Komitmen kami akan memiskinkan semua bandar dan kurir tetap akan kami lakukan. Kita telah menyita aset bandar narkotika dalam kasus lain, tapi sekarang kita naikan kasus TPPUnya,” kata Mukti, di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
“Ada bandar narkotika yang sudah vonis, dan kita naikkan TPPU-nya, yaitu kita menyita kurang lebih atau seharga Rp 30 miliar,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas dalam perkara TPPU ini yakni 5 buah kartu ATM, 5 buah buku tabungan. Uang tunai senilai Rp 44 juta, 9 buah sertifikat tanah.
Kemudian, ada juga 8 unit mobil, dan 4 unit motor berbagai merek. Dua buah senjata air gun laras panjang, sebilah samurai, dan sebilah pisau sangkur.
“Ada juga 34 bidang tanah dan bangunan di daerah Kubu Raya, dan Singkawang Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 345 jo Pasal 10 uu no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 a b uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dengan dendam minimal Rp 50 miliar.
Berita Terkait
-
Akui Sulit Berantas Narkoba Di Kampung Boncos Meski Sudah Sering Dirazia, Brigjen Mukti: Banyak Jalur Tikusnya
-
Ratusan Botol Obat Perangsang Sesama Jenis Disita Polisi, Tiga Orang Jadi Tersangka
-
Sempat Kabur ke Dubai, Tersangka Scam Jaringan Internasional Berakhir di Tangan Bareskrim
-
Berantas Kampung Narkoba di Jakarta, DPRD Desak Pemprov Turun Tangan: Jangan Hanya Polisi
-
Terkenal Sarang Narkoba, Kampung Boncos di Mana? Lagi-lagi Digrebek Polisi, 42 Orang Positif Sabu
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel