Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan Exco PSSI Ahmad Riyadh.
Pasalnya, Riyadh mengubah keterangannya dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.
“Terbuka peluang (membuka kasus perintangan penyidikan Riyadh),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Dia juga menjelaskan pihaknya akan mempelajari kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Pasal 21 dan 22 pada undang-undang tindak pidana korupsi.
“Nanti akan dipelajari oleh penyidik bila sudah ada putusannya,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempersilakan KPK untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Awalnya, jaksa KPK mempermasalahkan keterangan Ahmad Riyadh dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK.
"Perlu kami sampaikan karena saksi Ahmad Riyadh diperiksa di BAP dalam sumpah, Yang Mulia, mohon dipertimbangkan kiranya dapat diterbitkan penetapan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang.
Menurut jaksa KPK, Ahmad Riyadh juga bisa dijerat dengan Pasal 21 dan 22 UU Tipikor terkait dengan pemberian informasi yang tidak benar.
Hakim menyatakan tak bisa membuat penetapan seperti diminta jaksa karena pengusutan perkara pidana berada di wilayah penyidikan, bukan di ranah penuntutan.
"Itu sebetulnya ndak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silakan itu urusan penyidik ya," tandas Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir