Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan Exco PSSI Ahmad Riyadh.
Pasalnya, Riyadh mengubah keterangannya dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.
“Terbuka peluang (membuka kasus perintangan penyidikan Riyadh),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Dia juga menjelaskan pihaknya akan mempelajari kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Pasal 21 dan 22 pada undang-undang tindak pidana korupsi.
“Nanti akan dipelajari oleh penyidik bila sudah ada putusannya,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempersilakan KPK untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Awalnya, jaksa KPK mempermasalahkan keterangan Ahmad Riyadh dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK.
"Perlu kami sampaikan karena saksi Ahmad Riyadh diperiksa di BAP dalam sumpah, Yang Mulia, mohon dipertimbangkan kiranya dapat diterbitkan penetapan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang.
Menurut jaksa KPK, Ahmad Riyadh juga bisa dijerat dengan Pasal 21 dan 22 UU Tipikor terkait dengan pemberian informasi yang tidak benar.
Hakim menyatakan tak bisa membuat penetapan seperti diminta jaksa karena pengusutan perkara pidana berada di wilayah penyidikan, bukan di ranah penuntutan.
"Itu sebetulnya ndak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silakan itu urusan penyidik ya," tandas Hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Soroti Public Speaking Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mahfud MD Geleng-Geleng Kepala: Keliru Tuh!
-
KPK Tetapkan Status Rudy Tanoesoedibjo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos
-
Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!
-
Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Nyaris Mundur: Kecewa Rumah Dijarah, Negara Tak Lindungi
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Sikap Rahayu Saraswati Bikin Rocky Gerung Kagum: Contoh Baru Etika Politisi
-
Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura
-
Gibran 'Cari Poin' Saat Demo Rusuh? Refly Harun Sebut Potensi 'Musuh dalam Selimut'
-
Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK Usai 'Diteror' lewat Makam dan Pesan Misterius
-
Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex