Suara.com - MMR kini harus meringkuk di bui karena ulahnya menyebarkan video dan foto syur mantan pacarnya yang masih anak-anak. Setelah tertangkap polisi, terungkap motif di balik aksi pria asal Palembang itu, yakni karena kesal sang mantan pacar dekat dengan teman sekolahnya.
Fakta itu diungkapkan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin saat konferensi pers di Palembang, Selasa (23/7/2024).
"Pada 21 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap di Tangerang, Banten. Pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut lantaran kesal dan cemburu karena sang kekasih yang masih di bawah umur dekat dengan mantan pacarnya dan juga dekat dengan teman sekelasnya di sekolah," katanya dikutip dari Antara, Selasa.
MMR sendiri ditangkap pada Februari 2023 lalu setelah menyebarkan video dan foto syur korban ke teman-temannya lewat grup WhatsApp. Setelah memasukan delapan temannya di grup WA, MMR langsung mengirimkan screenshot dari video yang tak senonoh mantan pacarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita ponsel milik tersangka MMR yang digunakan untuk menyebarkan video syur korban.
Setelah resmi menyandang status tersangka, MR dijerat Undang Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp satu miliar.
Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Edi Hendri mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur dan saat ini korban juga masih duduk di bangku kelas tiga SMA.
"Pendampingan secara psikologis akan kami berikan dan harusnya anak - anak merayakan hari anak sedunia hari ini, kami mengapresiasi kepolisian atas ungkap kasus ini," katanya.
Ia menyebutkan hingga periode Juli 2024 ini, KPAD Sumsel telah menangani pendampingan kekerasan pada anak sebanyak 11 kasus. (Antara)
Baca Juga: Polisi Segera Diperiksa Lagi Pelapor Kasus Video Syur Diduga Mirip Audrey Davis, Ini yang Dicari!
Berita Terkait
-
Polisi Segera Diperiksa Lagi Pelapor Kasus Video Syur Diduga Mirip Audrey Davis, Ini yang Dicari!
-
Polisi Usut Video Syur Diduga Audrey Davis, Penyebar Pertama di Medsos Kini Diburu
-
Terbongkar! Kurir Sabu 45 Kg Ditangkap di RS Fatmawati, Asal Barang dari Palembang
-
Dicari-cari usai Pamit Nagih Utang, Pegawai Koperasi di Palembang Ternyata Dikubur Pembunuhnya Pakai Coran Semen
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua