Suara.com - Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambangi kantor Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Kedatangan AHY guna mengiku rapat koordinasi.
Hadi menyampaikan rapat koordinasi (rakor) membahas terkit percepatan pelaksanaan peraturan menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Rakor turut dihadiri pejabat eselon I dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Dalam Negeri; dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Kita membicarakan bagaimana bisa menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Untuk itu memang diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama," kata Hadi usai rakor di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
Hadi menyampaikan pertama pihaknya akan mengkoordinasikan sekaligus menyinkronkan implementasi regulasi lintas kementerian. Selanjutnya menyosialisasikan berbagai regulasi lintas kementerian, termasuk dengan masyarakat hukum adat.
Kemudian pemerintah akan memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat.
"Keempat adalah koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama sehingga tempatnya di mana lokasinya di mana itu kita bisa ketahui dan kita akan lakukan inven dan inden, dan setelah itu Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendaftaran," kata Hadi.
Sementara itu, AHY menegaskan permasalahan tersebut menjadi sangat penting dan merupakan isu sensitif karena bicara eksistensi masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia.
"Ini bukan hanya bicara isu keadilan, kesejahteraan, tapi juga pasti ada kaitan dengan politik hukum dan sosial. Bahkan ada kaitannya dengan keamanan," kata AHY.
Baca Juga: AHY Beberkan Strategi Menang Demokrat di Pilkada, Incar Calon Potensial Tiga Besar
Sinkronisasi, ditegaskan AHY menjadi sangat penting dilakukan baik di tingkat pimpinan maupun pelaksanana di tingkat lapangan. Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi yang telah dilakukan di 16 provinsi di Indonesia, tercatat ada lebih kurang 3,2 juta hektare tanah ulayat yang mempresentasikan sekitar 3.000 masyarakat hukum adat.
16 provinsi tersebut, di antaranya Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, dan Papua.
"Ini masalah yang tidak sederhana, karena kita tahu bahwa dalam perjalanan bangsa ini tata ruang, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini sudah memiliki peruntukan masing masing, tapi kita juga berharap pemerintah selalu untuk menjamin agar masyarakat hukum adat ini juga dilindungi, dijamin hak-haknya oleh karena itu semangatnya adalah mencari solusi bersama," kata AHY.
AHY berujar pihaknya terus berupaya melakukan inventarisasi dan identifikasi sembari menunggu upaya-upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian terkait. Semisal, lanjut AHY, Kementrian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk bisa menghadirkan kejelasan ketetapan melalui peraturan daerah (perda) untuk subjek masyarakat hukum adat.
"Kalau itu sudah jelas clean and clear dan tidak masuk ke dalam kawasan hutan KLHK juga tentu akan melakukan berbagai penelitian sehingga setelah itu baru kita bisa terbitkan statusnya, utamanya hak pengelolaan lahan bagi masyarakat hukum adat tersebut," kata AHY.
"Jadi esensinya bagaimana masyarakat hukum adat tersebut bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif, bagi kesejahteraan mereka," sambung AHY.
Berita Terkait
-
Demi Dukung Tim Voli Lavani, AHY Rela Pepanasan Naik Motor Ganteng yang Harganya Tak Disangka-sangka
-
Tak Mau Kalah di Pilkada, Begini Cara Demokrat Tentukan Calon Unggulan
-
Pedagang ITC Serentak Tutup Toko, Ikappi: Harusnya Pemerintah Beri Edukasi, Bukan Razia
-
AHY Beberkan Strategi Menang Demokrat di Pilkada, Incar Calon Potensial Tiga Besar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka