Suara.com - Ketua DPP PDIP yang juga Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy angkat bicara menanggapi soal KPK mengajukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak berpergian ke luar negeri. Upaya ini terkait pengusutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Salah satu dari lima orang yang dicegah KPK dalam kasus ini berinisial K. Disinyalir, K merupakan ajudan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Ronny mengaku heran dan mempertanyakan apa pertimbangan KPK melakukan pencegahan terutama terhadap Staf Hasto, Kusnadi.
"Ya, tidak jelas pertimbangan apa yang membuat Mas Kusnadi dan beberapa pengacara harus dicekal," kata Ronny kepada Suara.com, Selasa (23/7/2024).
Menurutnya, KPK harus memberikan penjelasan soal pencegahan tersebut.
"Mungkin bisa tanya ke penyidik, karena saya juga tidak tahu atas pertimbangan apa dicegah," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika selama ini staf Hasto tidak pernah pergi kemana-mana. Terlebih juga selalu koperatif dalam memberikan keterangan.
"Selama ini yang bersangkutan tidak ke mana-mana, selalu ada kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya," katanya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak berpergian ke luar negeri. Upaya ini terkait pengusutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi Di Jabodetabek Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa salah satu dari lima orang yang dicegah dalam kasus ini berinisial K. Disinyalir, K merupakan ajudan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, kpk telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahin 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia juga menjelaskan, bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB.
Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Tessa.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Di Jabodetabek Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
-
KPK Cekal 5 Orang Di Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Diduga Ajudan Hasto Kristiyanto
-
Kata Hasto Soal Nasib Ahok Di Pilkada DKI: Tergantung Ibu Megawati
-
Soal Pilgub Banten dan Sumut, PDIP: Sudah Cetho Welo-welo, Tinggal Diumumkan
-
PDIP Prioritaskan Kader Internal untuk Pilkada yang Menjadi Kandang Banteng, Mana Saja?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini