Suara.com - Kabar kenaikan gaji PNS 2025 menggembirakan para aparatur sipil negara. Namun benarkah gaji PNS 2025 naik. Kalau iya, bagaimana skema kenaikan, berapa besaran kenaikan gaji, dan juga kapan kenaikan gaji itu berlaku?
Sederet pertanyaan lain bermunculan sejak kabar kenaikan gaji PNS 2025 muncul ke media. Penerapan gaji berupa single salary atau gaji tunggal ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun lalu.
Penerapan kenaikan gaji untuk ASN ini tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Berikut penjelasan lengkap tentang kabar gaji PNS 2025 akan naik atau tidak.
Skema Kenaikan Gaji PNS 2025
Skema kenaikan gaji PNS 2025 akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus mendatang. Isu kenaikan gaji ini akan masuk dalam nota keuangan dan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 oleh Kepala Negara.
Skema kenaikan gaji PNS 2025 akan diberlakukan menggunakan sistem gaji tunggal, di mana memuat satu jenis penghasilan, terdiri atas gaji unsur jabatan dan tunjangan kinerja.
Sistem yang diberlakukan adalah grading atau pemeringkatan nilai. Grading ini memperlihatkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading dibagi dalam beberapa tahapan dan bernilai rupiah yang berbeda. Dengan sistem kenaikan gaji PNS 2025 tersebut maka akan ada kemungkinan PNS yang memiliki jabatan yang sama mendapatkan gaji yang berbeda tergantung beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025
Baca Juga: Sabar Ya Para PNS, Keputusan Naik Gaji Kembali Diumumkan 16 Agustus
Besaran kenaikan gaji PNS 2025 secara resmi akan diumumkan pada 16 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai rincian besaran kenaikan gaji 2025 tersebut. Namun, sesuai dengan skema kenaikan gaji yang disebutkan di atas, penyesuaian kenaikan gaji bersifat historis.
Pada tahun 2024, pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, tunjangan kinerja naik 100 persen, serta ada gaji ke 13. Kita bisa mengaju kepada besaran gaji pokok PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ditentukan oleh level golongan.
Jika ditambahkan dengan penilaian kinerja, beban kerja, dan risiko pekerjaan, gajinya sudah pasti akan lebih dari gaji pokok. Untuk sementara, berikut informasi gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Berita Terkait
-
Sabar Ya Para PNS, Keputusan Naik Gaji Kembali Diumumkan 16 Agustus
-
Tahun Pertama Prabowo Jadi Presiden, Gaji PNS Bakal Naik Lagi
-
Anggaran Gaji ke-13 Lebih dari Rp50 Triliun, Kapan Cairnya?
-
Gaji PNS, Polisi dan TNI Naik Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden?
-
Kado Istimewa Jokowi yang Buat PNS Sumringah Tahun Ini, Gaji Naik Hingga Pemberian THR 100%
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar