Suara.com - Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum mendapatkan laporan soal mobil dinas kementerian yang diduga melanggar dengan melintas di jalur busway kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Coba nanti kita cek, saya belum dapat laporan, " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Latif menjelaskan, pihaknya akan mendalami soal video viral tersebut, termasuk anggota patroli dan pengawal yang bersama mobil menteri tersebut.
"Kalau anggota kami dicek belum ada, masalahnya apa nanti ini yang melakukan pengawalan dari Korlantas atau mana kita belum tahu ini, anggota saya dicek belum ada, " katanya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya beredar video viral yang diunggah oleh akun Instagram @koalisipejalankaki yang memperlihatkan sebuah mobil berpelat RI 24 yang melintas di jalur busway.
Pada video tersebut terlihat anggota patroli dan pengawal (patwal) ingin memutar arah dan meminta mobil kementerian untuk mundur dan keluar dari jalur busway saat melintas di jalur busway kawasan Thamrin itu.
"Angkat topi untuk paramudi TransJakarta, " tulis akun tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil bernomor pelat RI 24 terdaftar milik Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa selain bus TransJakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil dinas berpelat RI.
"Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan, " katanya.
Anna juga menambahkan dalam video tersebut bukan Bus Transjakarta yang menghalangi jalan, tetapi bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan pada patwal soal gangguan tersebut sehingga patwal memutuskan untuk lewat jalur lain.
Berita Terkait
-
Viral Mobil Dinas Menag Yaqut Masuk Jalur Busway, Begini Kata Dirlantas Polda Metro
-
Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal
-
Sukses di Muzdalifah, Skema Murur Haji 2024 Diklaim Menag Yaqut Berjalan Baik
-
DPR Bentuk Pansus Haji, Elektabilitas Menag Yaqut Terancam?
-
Menag Yaqut soal Ibadah Haji 2024 yang Dinilai Berjalan Lebih Baik: Kalau Ada Kurang Sana Sini ya Kita Manusia
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Terkini
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal