Suara.com - Revisi undang-undang (RUU) Polri yang sedang bergulir di DPR RI memicu gelombang penolakan dari kelompok masyarakat sipil. Sejak disahkan sebagai inisiatif DPR, muncul petisi online terkait penolakan RUU Polri itu.
Gerakan petisi menolak RUU Polri diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian (Reform For Police).
Dilihat Suara.com pada Rabu (25/7/2024), petisi tolak RUU Polri di laman change.org telah mendapat 2.550 tanda tangan, sejak dibuat pada 21 Juni 2024 lalu.
KontraS yang menjadi bagian dalam koalisi sipil itu memberikan sembilan catatan kritis terhadap pasal-pasal baru dalam draf RUU Polri karena dianggap bermasalah. Kesembilan poin itu di antaranya sebagai berikut:
1. Revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk memperoleh informasi; serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.
2. RUU Polri akan memperluas kewenangan intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga-lembaga lain yang mengurus soal intelijen.
3. Kewenangan untuk melakukan penyadapan rentan terjadi penyalahgunaan karena pada RUU Kepolisian, kewenangan penyadapan oleh Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.
4. Revisi UU Polri akan semakin mendekatkan peran Polri menjadi superbody investigator.
5. Lewat RUU ini, polisi juga mendapatkan wewenang untuk memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.
Baca Juga: Penyadapan Di RUU Polri Jadi Sorotan, KSP Moeldoko: Masyarakat Jangan Berlebihan
6. Revisi UU Kepolisian akan menaikkan batas usia pensiun menjadi 60-62 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional Polri yang tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas.
7. Revisi UU Polri juga menambah daftar kewenangan yang tidak jelas peruntukannya dan menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara.
8. Meski menambah deretan kewenangan terhadap Kepolisian, namun RUU Polri tidak secara tegas mengatur perihal mekanisme pengawasan (oversight mechanism) bagi institusi Polri dan anggotanya.
9. Proses pembahasan Revisi UU Polri terkesan terburu-buru dan mengabaikan secara total partisipasi publik.
Terkait adanya petisi online itu, berikut sikap protes keras dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian atas RUU Polri:
1. Menolak Keras Revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR-RI;
Berita Terkait
-
Penyadapan Di RUU Polri Jadi Sorotan, KSP Moeldoko: Masyarakat Jangan Berlebihan
-
Gak Ngaruh Banjir Kritik Publik, RUU TNI-Polri Tetap Dilanjut DPR
-
Polisi Bisa Blokir Internet, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam RUU Polri
-
Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan