Suara.com - Mangkunegaran merupakan kawasan bangsawan atau kerajaan terkaya di Jawa Tengah pada abad 19. Pada akhir tahun 1800-an, Praja Mangkunegaran mencapai keemasannya. Simak uraian wilayah kekuasaan Mangkunegaran dulu dan sekarang.
Mangkunegaran pada masa keemasannya memiliki seni budaya, militer, hingga bisnis yang didukung oleh pembangunan infrastruktur yang maju. Ada pula bendungan dan perumahan sewa pada masanya.
Wilayah Kekuasaan Mangkunegaran Dulu
Wilayah kekuasaan Mangkunegaran dulu dan sekarang sangat berbed. Di tahun 1800-an pada masa keemasannya, wilayah kekuasaan Mangkunegaran di antaranya wilayah Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, dan Pura Pakualaman di Yogyakarta.
Status kadipaten merupakan wilayah yang dipimpin pangeran atau kepangeranan, seperti Kadipaten Luxemburg dan Kadipaten Monaco di Eropa.
Wilayah kekuasaan Mangkunegaran dulu juga mencakup sisi utara Surakarta yang kini dikenal sebagai kawasan jalur lor kereta di Jalan Slamet Riyadi yang membelah Kota Solo.
Wilayah kekuasaan Mangkunegara lainnya adalah Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, wilayah Ngawen dan Semin di Kabupaten Gunung Kidul.
Sekarang kawasan tersebut masuk ke provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga sudah tidak masuk ke kawasaan kekuasaan Mangkunegaran lagi.
Antara tahun 1757 sampai dengan 1946, Kadipaten Mangkunegaran adalah kerajaan otonom yang berhak memiliki tentara sendiri yang independen dari Kasunanan Surakarta.
Baca Juga: Wisata Sejarah dan Budaya: Menjelajahi Keindahan Pura Mangkunegaran
Wilayah Kekuasaan Mangkunegaran Sekarang
Pada tahun 2023 lalu, Kanjeng Gusti Pangerang Adipati Arya Mangkunegara X memperingati ulang tahun kenaikan tahta, tepatnya pada Rabu, 1 Maret 2023. Mangkunegara x telah resmi dinobatkan sebagai pemimpin Kadipaten Mangkunegaran.
Istana Mangkuengara berdiri sejak 17 Maret 1813, kemudian disebut kadipaten atau pura. Istana Mangkunegara berbeda dengan Kasultanan Yogyakarta dan Kasunan Surakarta yang menyebut istananya dengan istilah keraton.
Kedudukan adipati di Mangkunegaran memiliki otoritas setara raja. Adipati berhak memerintah atas wilayahnya sendiri sebagaimana Sultan Yogyakarta dan Susuhunan Surakarta.
Sejak penyatuan administrasi bulan Agustus tahun 1873, pemerintahan otonom kadipaten Mangkunegaran terintegrasi dengan pemerintahan residensial pemerintah Hindia Belanda.
Wilayah Kadipaten Mangkunegaran dibagi menjadi empat Kabupaten Anom yakni Kota Mangkunegaran, Karanganyar, Wonogiri, dan Baturetno. Masing-masing memimpin desa atau kampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional