Suara.com - Mangkunegaran merupakan kawasan bangsawan atau kerajaan terkaya di Jawa Tengah pada abad 19. Pada akhir tahun 1800-an, Praja Mangkunegaran mencapai keemasannya. Simak uraian wilayah kekuasaan Mangkunegaran dulu dan sekarang.
Mangkunegaran pada masa keemasannya memiliki seni budaya, militer, hingga bisnis yang didukung oleh pembangunan infrastruktur yang maju. Ada pula bendungan dan perumahan sewa pada masanya.
Wilayah Kekuasaan Mangkunegaran Dulu
Wilayah kekuasaan Mangkunegaran dulu dan sekarang sangat berbed. Di tahun 1800-an pada masa keemasannya, wilayah kekuasaan Mangkunegaran di antaranya wilayah Kasunanan Surakarta, Kesultanan Yogyakarta, dan Pura Pakualaman di Yogyakarta.
Status kadipaten merupakan wilayah yang dipimpin pangeran atau kepangeranan, seperti Kadipaten Luxemburg dan Kadipaten Monaco di Eropa.
Wilayah kekuasaan Mangkunegaran dulu juga mencakup sisi utara Surakarta yang kini dikenal sebagai kawasan jalur lor kereta di Jalan Slamet Riyadi yang membelah Kota Solo.
Wilayah kekuasaan Mangkunegara lainnya adalah Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, wilayah Ngawen dan Semin di Kabupaten Gunung Kidul.
Sekarang kawasan tersebut masuk ke provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga sudah tidak masuk ke kawasaan kekuasaan Mangkunegaran lagi.
Antara tahun 1757 sampai dengan 1946, Kadipaten Mangkunegaran adalah kerajaan otonom yang berhak memiliki tentara sendiri yang independen dari Kasunanan Surakarta.
Baca Juga: Wisata Sejarah dan Budaya: Menjelajahi Keindahan Pura Mangkunegaran
Wilayah Kekuasaan Mangkunegaran Sekarang
Pada tahun 2023 lalu, Kanjeng Gusti Pangerang Adipati Arya Mangkunegara X memperingati ulang tahun kenaikan tahta, tepatnya pada Rabu, 1 Maret 2023. Mangkunegara x telah resmi dinobatkan sebagai pemimpin Kadipaten Mangkunegaran.
Istana Mangkuengara berdiri sejak 17 Maret 1813, kemudian disebut kadipaten atau pura. Istana Mangkunegara berbeda dengan Kasultanan Yogyakarta dan Kasunan Surakarta yang menyebut istananya dengan istilah keraton.
Kedudukan adipati di Mangkunegaran memiliki otoritas setara raja. Adipati berhak memerintah atas wilayahnya sendiri sebagaimana Sultan Yogyakarta dan Susuhunan Surakarta.
Sejak penyatuan administrasi bulan Agustus tahun 1873, pemerintahan otonom kadipaten Mangkunegaran terintegrasi dengan pemerintahan residensial pemerintah Hindia Belanda.
Wilayah Kadipaten Mangkunegaran dibagi menjadi empat Kabupaten Anom yakni Kota Mangkunegaran, Karanganyar, Wonogiri, dan Baturetno. Masing-masing memimpin desa atau kampung.
Demikian itu informasi wilayah kekausaan Mangkunegara. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil