Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan layanan golden visa yang ditujukan beri kemudahan untuk warga negara asing (WNA). Pelatih Timnas sepakbola Shin Tae young (STY) turut hadir dalam acara peresmian untuk menerima golden visa tersebut secara simbolis.
Golden visa itu sendiri dimaksudkan agar WNA bisa lebih mudah tinggal dan berinvestasi di Indonesia. Walau demikian, Jokowi menegaskan, investasi yang masuk harus benar-benar kualitas terbaik.
"Hari ini kita akan meluncurkan layanan golden visa untuk memberi kemudahan pada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita. Sehingga menarik lebih banyak good quality traveler untuk invest. Tapi ingat, hanya untuk good quality travellers," ucap Jokowi dalam sambutannya saat acara peluncuran di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jokowi optimis kalau golden visa tersebut akan banyak diminati para WNA karena kekayaan berbagai sumber daya yang ada di Indonesia. Walau begitu, dia juga meminta agar proses seleksi pemberian golden visa dilakukan dengan sangat ketat. Agar investasi yang masuk tersebut tetap berguna bagi bangsa Indonesia.
"Semua itu akan memberi banyak efek besar pada negara, mulai dari kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain. Oleh sebab itu, harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, harus benar-benar dilihat kontribusinya," tegas Jokowi.
Mantan Gubernur Jakarta itu tak ingin golden visa tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk suatu hal yang dapat merugikan Indonesia.
"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meluluskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," ucapnya.
Diketahui, WNA pemegang golden visa tersebut tak hanya bisa lebih mudah berinvestasi di Indonesia. Secara otomatis, WNA pemegang golden visa dapat izin tinggal di Indonesia mulai jangka waktu 5 sampai 10 tahun.
Baca Juga: Diminta Tak Ngotot Terbitkan Keppres IKN, Legislator PAN Sentil Moeldoko: Jangan Desak Presiden!
Berita Terkait
-
Pertama di Indonesia! Shin Tae-yong Dapat Golden Visa dari Jokowi
-
Diminta Tak Ngotot Terbitkan Keppres IKN, Legislator PAN Sentil Moeldoko: Jangan Desak Presiden!
-
Cek Fakta: Jokowi dan Gibran Sakit Hati karena Prabowo Usung Ahok di Pilkada Jakarta, Benarkah?
-
2 Alasan Jens Raven Bisa Naik Kelas ke Timnas Indonesia Senior, STY Setuju?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS