Suara.com - Sebanyak 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto di Jember. Dua dari 13 orang yang mengeroyok Aipda Parmanto ternyata masih anak-anak.
Penetapan ketiga belas tersangka dari unsur PSHT itu diungkapkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto di Surabaya, Kamis (25/7/2024).
"KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan. Ada dua orang yang sudah kami tetapkan tersangka yang masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak," ujar Irjen Imam dikutip dari Antara, Kamis.
Diungkapkan pula bahwa kedua pelaku di bawah umur tersebut akan dipanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan, sedangkan pelaku lainnya diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.
"Dari kejadian ini, kami menerapkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP," kata dia.
Jenderal bintang dua itu mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat di Jawa Timur untuk bersama-sama menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk berbenah.
Irjen Imam memandang perlu memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang.
Diharapkan pula PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat.
Tindakan-tindakan seperti itu, menurut Kapolda, akan memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu, pihaknya sepakat kejadian di Jember ini dijadikan titik tolak.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Jurnalis Saat Sidang Vonis SYL, Langsung Jadi Tersangka
Untuk sementara, lanjut dia, kegiatan PSHT yang ada di Jember dibekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini dituntaskan.
Sesuai dengan aturan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), kata Ketua Umum PSHT R. Moerdjoko, siapa pun yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum.
"Kalau memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
-
Keroyok 5 Polisi Hingga Satu Babak Belur, Komplotan Pesilat PSHT Diburu Polisi
-
Polisi Tangkap 2 Pengeroyok Jurnalis Saat Sidang Vonis SYL, Langsung Jadi Tersangka
-
Polisi Beberkan Update Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
-
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pengeroyokan Jurnalis TV Saat Sidang Vonis SYL
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend