Suara.com - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin, menilai persyaratan untuk pasangan calon maju di Pilkada lewat jalur independen sangat sulit. Ini menyusul terancam gagalnya pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Ujang mengatakan, pengumpulan dokumen dukungan dari warga sulit dilakukan di semua daerah. Hal ini membuat kandidat dari jalur independen minim peminat.
"Memang maju melalui jalur independen itu memang sulit, berat. Tidak hanya di Jakarta, tapi di banyak daerah juga. Buktinya Pak Dharma Pongrekun tidak memenuhi syarat karena memang persyaratannya yang berat," ujar Ujang kepada Suara.com, Jumat (26/7/2024).
Ia pun menilai seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengurangi persyaratan dukungan bagi jalur independen. Dengan mempermudah persyaratan, maka bisa saja akan ada kandidat potensial yang tak dilirik partai politik.
"Apakah perlu dipermudah? Perlu. Mestinya tidak dipersulit. Persyaratannya jangan terlalu banyak, jumlah dukungannya kan beda-beda tiap daerah," jelasnya.
"Jadi saya berharap kalau jalur independen dipermudah maka akan ada tokoh-tokoh yang bagus bisa nyalon di jalur independen. Tapi karena persyaratan sulit banyak yang gagal maju di jalur indpenden," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Divisi Teknis Komisi Pemiluhan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa hasil verifikasi faktual kesatu pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju pada Pilgub DKI 2024.
"Dari total 721.221 dukungan yang disampaikan oleh bapaslon (bakal pasangan calon) perseorangan, hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Dody di Jakarta, Rabu (24/7/2024) malam.
Menurut dia, tahapan verifikasi faktual kesatu bakal bapaslon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 telah selesai dilaksanakan pada tingkat provinsi.
Baca Juga: Ada Perdebatan Alot di KIM Soal Pilgub Jakarta, Idrus Golkar: Lebih Baik Kita Berantem...
Dody menjelaskan bahwa proses verifikasi faktual kesatu dilakukan sejak tanggal 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.
Ia melanjutkan, dari hasil pleno dari mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, bapaslon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (MS).
"Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari syarat minimal dukungan yaitu 618.968 orang di empat kabupaten/kota. Sehingga atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Berita Terkait
-
Sebut KIM yang Putuskan Kaesang Maju di Pilkada Jakarta atau Jateng, PSI: Jadi Cagub atau Cawagub Bakal Diterima
-
Siapa Jagoan Koalisi Indonesia Maju di Pilkada DKI, Jabar, dan Jateng? Idrus Marham: Pembahasan Alot!
-
Terkuak! Survei Terbaru Indikator Politik Ungkap 3 Nama Calon Terkuat di Pilgub DKI 2024
-
Ada Perdebatan Alot di KIM Soal Pilgub Jakarta, Idrus Golkar: Lebih Baik Kita Berantem...
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Bantah Donald Trump, Militer AS: Rudal Tomahawk Hancurkan Sekolah di Iran Milik Kami
-
Pengelolaan TMPN Kalibata Dialihkan ke Kemenhan, Target Resmi Mulai 1 April 2026
-
Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
Mengenal Kapal Perang US Fifth Fleet yang Masuk Bidikan Rudal Iran, Sudah Berumur31Tahun
-
Jenderal Iran: Tidak Ada Gencatan Senjata Perang!
-
Anggota Komisi XII DPR Desak Reformasi Pengelolaan Sampah Usai Tragedi Longsor di Bantar Gebang
-
Malam Mencekam di Utara Israel! Roket Hizbullah Hancurkan Bangunan, 5 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Dewan Keamanan PBB Minta Iran Stop Rudal Negara Sekutu AS-Israel di Timur Tengah
-
Presiden Krosia Zoran Milanovic Sebut Israel Teroris, Kecam Serangan AS ke Iran
-
Drone Iran Hantam Dubai Creek Harbour Saat Militer Israel Mulai Gempur Teheran Besar-besaran