Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara asing asal India, berinisial VVS alias Sunny lantaran melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan terhadap sesama warga India berinisial GRN.
Dalam perkara penggelapan ini, pelaku menggelapkan dana korban berkedok invetasi trading forex emas.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan perkara ini bermula ketika korban dan tersangka yang sama-sama merupakan WNA asal India bertemu di Indonesia.
Sunny saat itu mengajak korban untuk ikut berinvestasi trading forex emas dengan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya. Sunny juga mengatakan, modal yang ditanamkan oleh korban dapat diambil dalam jangka satu tahun.
“Si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5 persen dari modal yang telah disiapkan dan kemudian nanti setelah jangka waktu 1 tahun nanti modal awal si korban ini akan dikembalikan,” kata Hendri, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).
“Sehingga dari sinilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui melaksanakan kerjasama dibidang treding ini,” tambahnya.
Hendri mengatakan, pada April 2021, korban kemudian menginvestasikan uangnya sebanyak USD 50 ribu, jika dikonfersikan dengan mata uang rupiah saat ini sebesar Rp 814.745.000.
Sunny mengatakan, sejak bulan pertama hingga 8 bulan sejak perjanjian itu dibuat, tersangka selalu memberikan keuntungan sesuai dengan kesepakatan sebesar 5 persen.
“Dalam jangka waktu 8 bulan pertama kerja sama ini masih berjalan baik. Jadi si tersangka masih terus memberikan keuntungan sebesar USD 2500 kepada si korban,” kata Hendri
Baca Juga: Edward Akbar Tak Akan Lari dari Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder
Namun saat memasuki bulan ke-9 pembagian keuntungan yang dijanjikan dalam investasi ini mulai mandek.
Namun, korban masih percaya dengan pelaku lantaran komitmen selama 8 bulan terakhir berjalan lancar.
Dalam perkara ini, ada 3 klaster perjanjian. Penrjanjian pertama saat bulan April 2021, kemudian yang kedua usai bulan ke-9, saat pertama kali gagal bayar.
“Klaster 2 ini si tersangka dengan modus yang sama dengan tetap menawarkan uang modal untuk investasi di forex ini kemudian dengan pembagian yang lebih besar yaitu 50-50,” terangnya.
Mendengar keuntungannya berlipat ganda, korban pun tertarik. Lantaran, jika di kalkulasi, dalam sebulan, korba mendapatkan keuntungan USD 250 ribu.
“Ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini,” jelas Hendi.
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Bakal Periksa Pihak MUI
-
26 Orang Jadi Korban Pencurian Data Pribadi Modus Give Away Ponsel, Endingnya Ditagih Pinjol
-
Abidzar Al-Ghifari Resmi Laporkan Netizen yang Hina Almarhum Ustaz Jefri Al-Buchori
-
Putar Balik di Jalur Busway, Sosok Petugas Patwal yang Kawal Mobil Dinas Menag Yaqut Masih Misterius
-
Viral Pesepeda Ngotot Saat Diarahkan Petugas Masuk Jalur Sepeda, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm