Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah tandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ada 22 layanan aspek kesehatan yang diatur dalam peraturan tersebut, salah satunya berkaitan dengan ibu dan anak serta pemberian susu formula (sufor) untuk anak di bawah usia 2 tahun. Dalam PP tersebut ada sejumlah larangan yang diberlakukan bagi produsen sufor.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif," demikian tertuang dalam PP no. 28/2024 pasal 33.
Dalam turunannya, terdapat larangan penjualan produk sufor dengan pemberian diskon maupun tambahan hadiah lainnya.
"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," tertulis dalam aturan tersebut.
Selain itu, produsen juga dilarang memberikan sampel sufor bayi maupun produk pengganti ASI secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, maupun ibu yang baru melahirkan.
Penawaran maupun penjualan langsung sufor atau produk pengganti ASI juga tidak boleh dilakukan langsung ke rumah.
Pada huruf d, PP no. 28/2024 pasal 33 juga tertulis bahwa nakes, tokoh masyarakat, hingga influencer dilarang memberikan informasi mengenai sufor serta produk pengganti ASI kepada publik.
Selanjutnya, aturan huruf e dan f, pengiklanan secara langsung dan tidak langsung terkait promosi sufor bayi maupun produk pengganti ASI lainnya dan sufor lanjutan tidak boleh dimuat di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Baca Juga: Suka Bikin Orang Tua Bingung: UHT VS Susu Formula, Mana yang Lebih Baik untuk Pertumbuhan Anak?
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
Sore Ini, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Bahas Kesiapan Lebaran
-
Iran Ancam Bombardir 15 Negara Muslim yang Masih Bela Rezim Zionis, Indonesia Termasuk?
-
KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK
-
Linglung hingga Tabrakan: Mengapa Tramadol Ilegal Masih Leluasa Dijual?
-
Kemenkes Akui Baru 60 Persen Puskesmas Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Rudal Kiamat Iran Belum Meluncur, Kapal Induk Terbesar Amerika Serikat USS Gerald R Ford Terbakar