Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah tandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ada 22 layanan aspek kesehatan yang diatur dalam peraturan tersebut, salah satunya berkaitan dengan ibu dan anak serta pemberian susu formula (sufor) untuk anak di bawah usia 2 tahun. Dalam PP tersebut ada sejumlah larangan yang diberlakukan bagi produsen sufor.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif," demikian tertuang dalam PP no. 28/2024 pasal 33.
Dalam turunannya, terdapat larangan penjualan produk sufor dengan pemberian diskon maupun tambahan hadiah lainnya.
"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," tertulis dalam aturan tersebut.
Selain itu, produsen juga dilarang memberikan sampel sufor bayi maupun produk pengganti ASI secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, maupun ibu yang baru melahirkan.
Penawaran maupun penjualan langsung sufor atau produk pengganti ASI juga tidak boleh dilakukan langsung ke rumah.
Pada huruf d, PP no. 28/2024 pasal 33 juga tertulis bahwa nakes, tokoh masyarakat, hingga influencer dilarang memberikan informasi mengenai sufor serta produk pengganti ASI kepada publik.
Selanjutnya, aturan huruf e dan f, pengiklanan secara langsung dan tidak langsung terkait promosi sufor bayi maupun produk pengganti ASI lainnya dan sufor lanjutan tidak boleh dimuat di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Baca Juga: Suka Bikin Orang Tua Bingung: UHT VS Susu Formula, Mana yang Lebih Baik untuk Pertumbuhan Anak?
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja
-
Heboh Polisi di Bali Terlibat Perdagangan Orang Modus Rekrut Calon ABK, Begini Perannya!
-
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru