Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. PP ini diresmikan di Jakarta pada Jumat (26/7) dan terdiri dari 1.172 pasal.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah aturan mengenai penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA). Penggunaan tenaga medis dan kesehatan WNA, baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri, harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan tetap mengutamakan tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Pasal 659, tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang ingin berpraktik di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat berpraktik di Indonesia hanya untuk spesialis dan subspesialis serta harus mengikuti evaluasi kompetensi terlebih dahulu.
Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, menyambut baik peraturan ini sebagai pedoman untuk membangun sistem kesehatan di Indonesia.
Menurut Budi, peraturan ini akan menjadi landasan penting untuk melakukan reformasi dan pembangunan sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri.
Budi juga menjelaskan bahwa peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Selanjutnya, tugas pemerintah adalah memastikan implementasi peraturan ini didukung oleh peraturan teknis lainnya, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan.
Baca Juga: Semringah saat Pamer Ruang Kerja dan Tempat Tidur di IKN, Jokowi Bilang Begini
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Masuki Tahun ke-10, Seluruh Anggota NCT 127 Resmi Memperpanjang Kontrak
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Serum atau Moisturizer Dulu? Panduan untuk Kulit Sehat dan Glowing
-
Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta
-
Kakanwil Pastikan Layanan Imigrasi Lebih Dekat untuk Masyarakat Padangsidimpuan
-
Bos BCA Sindir Penemuan Emas 74Kg di Rumah Eks Jampidsus: Kurang Pintar
-
Bro Ron Sindir Keras OTT Bupati Sukoharjo: Mungkin Mau Ikuti Sekjennya
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
-
5 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Binjai
-
Terinspirasi Kisah Nyata, Film AUTOPSY: Dead Body Can Talk Kupas Misteri Lewat Ruang Autopsi