Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. PP ini diresmikan di Jakarta pada Jumat (26/7) dan terdiri dari 1.172 pasal.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah aturan mengenai penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA). Penggunaan tenaga medis dan kesehatan WNA, baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri, harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan tetap mengutamakan tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Pasal 659, tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang ingin berpraktik di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat berpraktik di Indonesia hanya untuk spesialis dan subspesialis serta harus mengikuti evaluasi kompetensi terlebih dahulu.
Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, menyambut baik peraturan ini sebagai pedoman untuk membangun sistem kesehatan di Indonesia.
Menurut Budi, peraturan ini akan menjadi landasan penting untuk melakukan reformasi dan pembangunan sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri.
Budi juga menjelaskan bahwa peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Selanjutnya, tugas pemerintah adalah memastikan implementasi peraturan ini didukung oleh peraturan teknis lainnya, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan.
Baca Juga: Semringah saat Pamer Ruang Kerja dan Tempat Tidur di IKN, Jokowi Bilang Begini
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang