Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. PP ini diresmikan di Jakarta pada Jumat (26/7) dan terdiri dari 1.172 pasal.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah aturan mengenai penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA). Penggunaan tenaga medis dan kesehatan WNA, baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri, harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan tetap mengutamakan tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Pasal 659, tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang ingin berpraktik di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat berpraktik di Indonesia hanya untuk spesialis dan subspesialis serta harus mengikuti evaluasi kompetensi terlebih dahulu.
Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, menyambut baik peraturan ini sebagai pedoman untuk membangun sistem kesehatan di Indonesia.
Menurut Budi, peraturan ini akan menjadi landasan penting untuk melakukan reformasi dan pembangunan sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri.
Budi juga menjelaskan bahwa peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Selanjutnya, tugas pemerintah adalah memastikan implementasi peraturan ini didukung oleh peraturan teknis lainnya, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan.
Baca Juga: Semringah saat Pamer Ruang Kerja dan Tempat Tidur di IKN, Jokowi Bilang Begini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Donald Trump Hanya Bikin Kegagalan Baru dengan Blokade Selat Hormuz, Ini Analisanya
-
Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump
-
Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat
-
Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia
-
Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua
-
Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme
-
Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media
-
Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam
-
Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz: Mereka akan Rindukan Harga Bensin 4 Dolar
-
Iran Tak Kenal Kata Tunduk! Tegaskan 'Gertak Sambal' AS di Selat Hormuz Sia-sia