Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. PP ini diresmikan di Jakarta pada Jumat (26/7) dan terdiri dari 1.172 pasal.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah aturan mengenai penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA). Penggunaan tenaga medis dan kesehatan WNA, baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri, harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan tetap mengutamakan tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Pasal 659, tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang ingin berpraktik di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat berpraktik di Indonesia hanya untuk spesialis dan subspesialis serta harus mengikuti evaluasi kompetensi terlebih dahulu.
Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, menyambut baik peraturan ini sebagai pedoman untuk membangun sistem kesehatan di Indonesia.
Menurut Budi, peraturan ini akan menjadi landasan penting untuk melakukan reformasi dan pembangunan sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri.
Budi juga menjelaskan bahwa peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Selanjutnya, tugas pemerintah adalah memastikan implementasi peraturan ini didukung oleh peraturan teknis lainnya, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan.
Baca Juga: Semringah saat Pamer Ruang Kerja dan Tempat Tidur di IKN, Jokowi Bilang Begini
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Pohon 'Raksasa' Tumbang di Sisingamangaraja Ganggu Operasional, MRT Jakarta: Mohon Tetap Tenang
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel