Suara.com - Polisi masih menyelidiki laporan keluarga terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bayi berinisial MK (2 tahun) di tempat penitipan anak atau daycare, Jalan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
“Sedang dalam penyelidikan ya. Sudah ada beberapa (saksi deiperiksa),” ujar Kapolres Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
Arya mengatakan keluarga korban, hari ini rencananya mau mendatangi Polres Depok untuk memberikan keterangan. Arya menyebut bakal menyampaikan informasi lanjutan usai menggali keterangan dat keluarga korban.
“Hari ini rencananya korban mau ke kantor, nanti saya update ya,” jelas Arya.
Penganiayaan Bayi di Daycare Depok
Peristiwa penganiayaan yang dialami bayi berinisial MK di daycare Depok terjadi pada 10 Juni 2024 silam. Saat itu MK dianiaya oleh ketua yayasan daycare tersebut.
Dalam kejadian itu, korban ditendang perutnya hingga tersungkur. Kemudian ada bekas tusukan juga di bagian pinggangnya.
Meski mendapati luka-luka pada anaknya, orang tua korban saat itu tidak langsung berburuk sangka jika penganiayaan itu dilakukan pihak daycare. Pasalnya, saat itu, orang tua anak itu sudah menanyakan hal tersebut ke daycare.
Saat itu, pihak daycare menyangkal jika hal korban terjatuh atau di-buly oleh teman sebayanya.
Pihak orang tua justru mengira anaknya memar akibat sebuah penyakit, oleh sebab itu pihak orang tua korban membawa korban ke rumah sakit. Berdasar hasil pemeriksaan rumah sakit, balita itu dinyatakan masih dalam kondisi baik-baik saja.
Namun, kasus penganiayaan itu mulai terkuak setelah pihak guru melaporkan kepada orang tua MK pada 22 Juli 2024 lalu. MK disebut telah menjadi korban penganiayaan.
Hal itu juga diperkuat dengan hasil rekaman CCTV, yang memperlihatkan MK sedang dianiaya dalam sebuah ruangan.
Atas laporan tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan atas penganiayaan yang menimpa anaknya. Laporan tersebut dilakukan di Polres Depok, yang teregister dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Berita Terkait
-
Pemerintah Wajib Rehabilitasi Bayi Korban yang Dianiaya di Daycare Depok, Ini Pesan KPAI dan KPPA ke Para Ortu
-
Orang Tua Korban Anak Penganiayaan Daycare Di Depok Melapor Ke KPAI
-
Cari Keadilan untuk Anaknya, Orangtua MHS Sambangi Komnas HAM, KPAI hingga Komnas Perempuan
-
Wajah Dipukul, Perut Diinjak, WNI Nekat Rampok Wanita di Jepang Demi Uang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu