Suara.com - Pasangan suami istri atau pasutri berinisial ADT (32) dan TAS (21) mendekam di balik jeruji besi lantaran tega melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.
Adapun kedua anak korban penganiayaan tersebut berinisial RC (4) dan MFW (2). Keduanya merupakan anak dari sepupu pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak Rumah Sakit KBN yang menerima pasien atas dugaan kekerasan yang tidak wajar. Pasien tersebut, lanjut Gidion, diantar langsung oleh pasutri.
"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," ujar Gidion di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian bergerak menelusuri pasutri yang diduga melakukan aksi penganiayaan.
Setelah mendapatkan alamat pelaku, ternyata ada seorang anak lainnya yang masih disembunyikan di bagian rumah tersangka.
Korban yang saat itu diantar oleh ADT dan TAS berusia kurang dari 2 tahun. Dari hasil observasi tim dokter, korban mengalami penganiayaan berat hingga kondisinya kritis.
Sedangkan anak lainnya juga mengalami luka berat dan perlu observasi treatment.
"Kita merekomendasikan kedua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," kata Gidion.
Baca Juga: Pemprov DKI Gerak Cepat Tangani Dua Balita Korban Penganiayaan Di Jakarta Utara
Penganiayaan ini bermula ketika ADT dan TAS yang merupakan asutri dititupkan anak oleh orang tua korban, yang merupakan sepupunya.
“Korban adalah anak dari sepupunya, kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua,” kata Gidion.
Gidion mengatakan, pasutri ini nekat melakukan kekerasan terhadap anak-anak ini lantaran kesal kepada kedua orang tua korban yang menitipkan anaknya tanpa memberikan uang untuk biaya kehidupan.
“Ada konflik di antara orang tua, karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak,” jelas Gidion.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian Undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Profil dan Biodata Meita Irianty, Influencer Parenting yang Diduga Aniaya Balita
-
Pemprov DKI Gerak Cepat Tangani Dua Balita Korban Penganiayaan Di Jakarta Utara
-
Pasang Badan! KPAI Siap Beri Pendampingan Bayi MI Korban Penganiayaan di Daycare Depok
-
Pasutri Di Jakut Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Balita, Korban Luka Berat Dan Kritis
-
Usut Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Kapolres: Hari Ini Korban Mau ke Kantor
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT