Suara.com - Pasangan suami istri atau pasutri berinisial ADT (32) dan TAS (21) mendekam di balik jeruji besi lantaran tega melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.
Adapun kedua anak korban penganiayaan tersebut berinisial RC (4) dan MFW (2). Keduanya merupakan anak dari sepupu pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak Rumah Sakit KBN yang menerima pasien atas dugaan kekerasan yang tidak wajar. Pasien tersebut, lanjut Gidion, diantar langsung oleh pasutri.
"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," ujar Gidion di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian bergerak menelusuri pasutri yang diduga melakukan aksi penganiayaan.
Setelah mendapatkan alamat pelaku, ternyata ada seorang anak lainnya yang masih disembunyikan di bagian rumah tersangka.
Korban yang saat itu diantar oleh ADT dan TAS berusia kurang dari 2 tahun. Dari hasil observasi tim dokter, korban mengalami penganiayaan berat hingga kondisinya kritis.
Sedangkan anak lainnya juga mengalami luka berat dan perlu observasi treatment.
"Kita merekomendasikan kedua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," kata Gidion.
Baca Juga: Pemprov DKI Gerak Cepat Tangani Dua Balita Korban Penganiayaan Di Jakarta Utara
Penganiayaan ini bermula ketika ADT dan TAS yang merupakan asutri dititupkan anak oleh orang tua korban, yang merupakan sepupunya.
“Korban adalah anak dari sepupunya, kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua,” kata Gidion.
Gidion mengatakan, pasutri ini nekat melakukan kekerasan terhadap anak-anak ini lantaran kesal kepada kedua orang tua korban yang menitipkan anaknya tanpa memberikan uang untuk biaya kehidupan.
“Ada konflik di antara orang tua, karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak,” jelas Gidion.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian Undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Profil dan Biodata Meita Irianty, Influencer Parenting yang Diduga Aniaya Balita
-
Pemprov DKI Gerak Cepat Tangani Dua Balita Korban Penganiayaan Di Jakarta Utara
-
Pasang Badan! KPAI Siap Beri Pendampingan Bayi MI Korban Penganiayaan di Daycare Depok
-
Pasutri Di Jakut Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Balita, Korban Luka Berat Dan Kritis
-
Usut Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Kapolres: Hari Ini Korban Mau ke Kantor
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas