Suara.com - Pasangan suami istri atau pasutri berinisial ADT (32) dan TAS (21) mendekam di balik jeruji besi lantaran tega melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.
Adapun kedua anak korban penganiayaan tersebut berinisial RC (4) dan MFW (2). Keduanya merupakan anak dari sepupu pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak Rumah Sakit KBN yang menerima pasien atas dugaan kekerasan yang tidak wajar. Pasien tersebut, lanjut Gidion, diantar langsung oleh pasutri.
"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," ujar Gidion di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian bergerak menelusuri pasutri yang diduga melakukan aksi penganiayaan.
Setelah mendapatkan alamat pelaku, ternyata ada seorang anak lainnya yang masih disembunyikan di bagian rumah tersangka.
Korban yang saat itu diantar oleh ADT dan TAS berusia kurang dari 2 tahun. Dari hasil observasi tim dokter, korban mengalami penganiayaan berat hingga kondisinya kritis.
Sedangkan anak lainnya juga mengalami luka berat dan perlu observasi treatment.
"Kita merekomendasikan kedua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," kata Gidion.
Baca Juga: Pemprov DKI Gerak Cepat Tangani Dua Balita Korban Penganiayaan Di Jakarta Utara
Penganiayaan ini bermula ketika ADT dan TAS yang merupakan asutri dititupkan anak oleh orang tua korban, yang merupakan sepupunya.
“Korban adalah anak dari sepupunya, kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua,” kata Gidion.
Gidion mengatakan, pasutri ini nekat melakukan kekerasan terhadap anak-anak ini lantaran kesal kepada kedua orang tua korban yang menitipkan anaknya tanpa memberikan uang untuk biaya kehidupan.
“Ada konflik di antara orang tua, karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak,” jelas Gidion.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian Undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Profil dan Biodata Meita Irianty, Influencer Parenting yang Diduga Aniaya Balita
-
Pemprov DKI Gerak Cepat Tangani Dua Balita Korban Penganiayaan Di Jakarta Utara
-
Pasang Badan! KPAI Siap Beri Pendampingan Bayi MI Korban Penganiayaan di Daycare Depok
-
Pasutri Di Jakut Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Balita, Korban Luka Berat Dan Kritis
-
Usut Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok, Kapolres: Hari Ini Korban Mau ke Kantor
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran