Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan ada kerugian sekitar Rp 5,1 triliun untuk program pengamanan aset cadangan bijih timah dan pengirimannya.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa tidak semua penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah hanya menjual kepada PT Timah. Untuk itu, Divisi Pengamanan dan Unit Produksi PT Timah diperintahkan untuk melakukan pengamanan bijih timah dari penambangan SHP tanpa izin.
Namun pada pelaksanannya, pengamanan aset tidak hanya dilakukan pada penambang ilegal, tetapi juga terhadap kolektor-kolektor yang membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Untuk mengontrol pengiriman bijih timah ke PT Timah tersebut, selanjutnya dibuatkan Whatsapp Group dengan nama ‘New Smelter’,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Kemudian, terjadi pertemuan antara Direktur PT Timah beserta jajarannya beserta para pemilik perusahaan smelter dengan Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Syaiful Zachri selaku Kapolda Bangka Belitung di Hotel Borobudur Jakarta.
“Adapun maksud dan tujuan diadakannya pertemuan tersebut dikarenakan masih terdapat beberapa perusahaan smelter swasta yang tidak bersedia mengirimkan bijih timahnya ke PT Timah padahal bijih timah tersebut berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” tutur jaksa.
“Pada kesempatan tersebut, ditegaskan kembali agar pemilik smelter swasta mengirimkan bijih timah ke PT Timah untuk kepentingan nasional,” tambah dia.
Jaksa juga menjelaskan metode pembayarannya dilakukan oleh PT Timah dengan harga pokok produksi yang telah ditetapkan oleh PT Timah berdasarkan tonase atau kadar timah.
Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Timah Bakal Jalani Sidang Perdana di Tipikor Besok
“Pembayarannya didasarkan tonase atau kadar timah sehingga mengakibatkan terjadi pengeluaran PT Timah yang tidak seharusnya sebesar RP 5.133.498.451.086,” tandas dia.
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.
Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.
Berita Terkait
-
Dibongkar Jaksa di Sidang, Tak Lagi Keruk Tambang di Darat Sejak 2015, PT Timah Keluarkan Uang Rp10,3 Triliun
-
Sidang Perdana Kasus Timah, Eks Pejabat Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Didakwa Beri Izin RKAB yang Salah
-
Tiga Tersangka Korupsi Timah Bakal Jalani Sidang Perdana di Tipikor Besok
-
Penampakan Uang Tunai hingga Mobil Mewah Milik Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejari
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga