Suara.com - Nasib nahas menimpa dua orang bocah kakak-beradik berinisial MF berusia 1 tahun 8 bulan dan RC 4 tahun. Keduanya merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh sepupu orangtuanya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan tersangka penganiayaan terhadap kedua orang bocah ini merupakan pasangan suami istri alias pasutri berisial AAT (32) dan TAS (21).
Keduanya cukup sadis dalam melakukan penganiayaan, bahkan tak segan keduanya melakukan kekerasan menggunakan alat bantu seperti gesper, peggaris besi, hingga palu.
“Palu digunakan untuk memukul di bagian kaki,” kata Gidion di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).
Akibat kelakuan bengis pasutri ini, MF yang belum genap berusia 2 tahun sampai mengalami kritis karena menderita luka di bagian paha dan kepala. Sementara kakak MF, RC mengalami traumatik dan dehidrasi yang cukup akut.
Keduanya kini telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Gidion mengatakan pihaknya bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengetahui secara jelas kekejaman tersangka dalam melakukan aksinya. Hal itu dilakukan lantaran tidak adanya kamera pengawas alias CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Kita akan melakukan olah TKP, karena diduga dari hasil pemeriksaan ada benturan di tembok ini harus kita lakukan olah TKP, karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi,” tuturnya.
Kepada penyidik kedua tersangka ini mengaku tega melakukan hal ini lantaran kesal dengan kedua orang tua korban yang menitipkan kedua anaknya namun tidak memberikan uang untuk keperluan dua anaknya.
Baca Juga: Alasan Pasutri Di Jakarta Utara Tega Aniaya Dua Bocah Anak Sepupu Hingga Kritis
Diketahui kedua orang tua korban menitipkan anaknya kepada tersangka karena mereka harus ke luar kota. Ayah korban diketahui berada di Solo, sementara ibu korban berada di Papua.
“Merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang,” jelas Gidion.
Adapun kedua korban ini telah dititipkan orang tuanya kepada kedua tersangka selama sebulan terakhir. Namun kekerasan dan penyiksaan terdadap mereka dilakukan pada tanggal 21 Juli.
“Dititipkan akhir bulan Juni mungkin. Tapi kekerasan sudah dilakukan sejak 21 Juli 2024,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian Undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Meita Irianty Diduga Tendang Balita di Daycare Miliknya, Padahal Didirikan Demi Anak
-
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak di Depok Belum Dapat Surat Pemanggilan dari Polisi
-
Alasan Pasutri Di Jakarta Utara Tega Aniaya Dua Bocah Anak Sepupu Hingga Kritis
-
Profil dan Biodata Meita Irianty, Influencer Parenting yang Diduga Aniaya Balita
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jalani Tes Calon Hakim Tipikor MA, Letkol Sudiyo Janji Bawa Budaya Peradilan Militer
-
Lawan Patriarki! 5 Novel Populer Ini Berisi tentang Kritik Feminisme
-
Dari Sampah Jadi Berkah: Kisah Armawati Gerakan Perubahan
-
Review Di Tanah Lada: Cerita Anak dan Kekerasan dalam Keluarga
-
Skin Tint Somethinc Apa Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Ini 12 Pilihan Shade-nya
-
El Nino Menguat di Tengah Krisis Iklim, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Dari Tradisi Jadi Prestasi: Cerita di Balik Bangkitnya Desa Wisata Kemiren
-
4 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Pramuka yang Singkat dan Menyentuh Hati
-
Prestasi Merosot, Timnas Indonesia Mulai Kehilangan Kepercayaan Suporter?
-
Rupiah Kembali Melemah, Investor Tunggu Inflasi AS dan Pengumuman MSCI