Suara.com - Nasib nahas menimpa dua orang bocah kakak-beradik berinisial MF berusia 1 tahun 8 bulan dan RC 4 tahun. Keduanya merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh sepupu orangtuanya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan tersangka penganiayaan terhadap kedua orang bocah ini merupakan pasangan suami istri alias pasutri berisial AAT (32) dan TAS (21).
Keduanya cukup sadis dalam melakukan penganiayaan, bahkan tak segan keduanya melakukan kekerasan menggunakan alat bantu seperti gesper, peggaris besi, hingga palu.
“Palu digunakan untuk memukul di bagian kaki,” kata Gidion di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).
Akibat kelakuan bengis pasutri ini, MF yang belum genap berusia 2 tahun sampai mengalami kritis karena menderita luka di bagian paha dan kepala. Sementara kakak MF, RC mengalami traumatik dan dehidrasi yang cukup akut.
Keduanya kini telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Gidion mengatakan pihaknya bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengetahui secara jelas kekejaman tersangka dalam melakukan aksinya. Hal itu dilakukan lantaran tidak adanya kamera pengawas alias CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Kita akan melakukan olah TKP, karena diduga dari hasil pemeriksaan ada benturan di tembok ini harus kita lakukan olah TKP, karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi,” tuturnya.
Kepada penyidik kedua tersangka ini mengaku tega melakukan hal ini lantaran kesal dengan kedua orang tua korban yang menitipkan kedua anaknya namun tidak memberikan uang untuk keperluan dua anaknya.
Baca Juga: Alasan Pasutri Di Jakarta Utara Tega Aniaya Dua Bocah Anak Sepupu Hingga Kritis
Diketahui kedua orang tua korban menitipkan anaknya kepada tersangka karena mereka harus ke luar kota. Ayah korban diketahui berada di Solo, sementara ibu korban berada di Papua.
“Merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang,” jelas Gidion.
Adapun kedua korban ini telah dititipkan orang tuanya kepada kedua tersangka selama sebulan terakhir. Namun kekerasan dan penyiksaan terdadap mereka dilakukan pada tanggal 21 Juli.
“Dititipkan akhir bulan Juni mungkin. Tapi kekerasan sudah dilakukan sejak 21 Juli 2024,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian Undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Meita Irianty Diduga Tendang Balita di Daycare Miliknya, Padahal Didirikan Demi Anak
-
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak di Depok Belum Dapat Surat Pemanggilan dari Polisi
-
Alasan Pasutri Di Jakarta Utara Tega Aniaya Dua Bocah Anak Sepupu Hingga Kritis
-
Profil dan Biodata Meita Irianty, Influencer Parenting yang Diduga Aniaya Balita
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas