Suara.com - Viral kasus penganiayaan anak yang dilakukan pemilik daycare, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh tempat pengasuhan anak memiliki ketentuan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan.
“Pemerintah harus memastikan petugas yang ada di daycare memiliki kapasitas pengetahuan tentang perlindungan anak,” kata Anggota KPAI Dian Sasmita di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Di sisi lain, Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra Putranto juga menyoroti terkait kasus penganiayaan anak yang banyak dilakukan oleh pengasuh.
Agar orang tua dapat menghindari hal tersebut, Kasandra mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum melakukan penitipan anak ke daycare.
"Orang tua bisa mencari tahu mengenai kualitas dari daycare tersebut. Kualitas pengasuhan di daycare sangat mempengaruhi perkembangan kognitif, sosial dan emosional anak,” kata Kasandra sebagaimana dilansir Antara.
Kasandra menjelaskan, lingkungan daycare yang berkualitas tinggi dapat memberikan manfaat signifikan bagi anak, termasuk keterampilan sosial yang lebih baik dan peningkatan dalam prestasi akademik jangka panjang.
Sebagai informasi, sebelumnya viral di media sosial video penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty atau Tata Irianty yang diketahui seorang influencer sekaligus pemilik daycare.
Menanggapi kasus tersebut, pihak KPAI melakukan telaah berdasarkan informasi maupun bukti-bukti yang sudah diserahkan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum.
Selanjutnya setelah dilakukan telaah, sesuai SOP pengaduan, KPAI akan berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk dengan Kepolisian maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk memastikan kasus tersebut berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan ditangani dengan serius.
Baca Juga: Pasangan Sadis di Jakarta Utara Aniaya Bayi dan Bocah Titipan, Dipukul Pakai Palu hingga Kritis
“Tiap kasus-kasus terhadap anak harus diselesaikan dengan cara-cara yang profesional, transparan dan cepat, serta tidak ada toleransi apapun terhadap semua pelaku kekerasan terhadap anak harus bertanggung jawab,” kata Dian.
Berita Terkait
-
Pasangan Sadis di Jakarta Utara Aniaya Bayi dan Bocah Titipan, Dipukul Pakai Palu hingga Kritis
-
Meita Irianty Diduga Tendang Balita di Daycare Miliknya, Padahal Didirikan Demi Anak
-
5 Aksi Kekerasan Influencer Parenting Meita Irianty ke Anak di Daycare-nya, Sadis!
-
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak di Depok Belum Dapat Surat Pemanggilan dari Polisi
-
Alasan Pasutri Di Jakarta Utara Tega Aniaya Dua Bocah Anak Sepupu Hingga Kritis
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut