Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa Pemerintah belum Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara atau IKN karena memperhitungkan sejumlah variabel.
"Belum, belum diterbitkan. Keppres untuk pemindahan ibu kota negara itu 'kan banyak variabel yang harus dihitung," kata Mensesneg Pratikno di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Salah satu variabel yang perlu dipertimbangkan, kata dia, adalah mengenai pelantikan pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang harus dilaksanakan di ibu kota negara.
"Pelantikan presiden itu 'kan harus dilaksanakan di ibu kota negara. Jadi, kalau ada keppres pemindahan, berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru. Jadi, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang keppres belum diterbitkan," jelasnya sebagaimana dilansir Antara.
Menyoal peluang pelantikan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih masih di Jakarta, Pratikno belum dapat memastikan hal tersebut.
"Nanti kita lihat," ucapnya.
Berdasarkan catatan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Juli 2024 pernah menyatakan bahwa penerbitan Keppres IKN tergantung pada progres pembangunan di IKN.
Presiden Widodo mengatakan bahwa keppres bisa diterbitkan pemerintahan saat ini atau di pemerintahan berikutnya.
"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," kata Presiden memberi keterangan pers usai melepas bantuan kemanusiaan Indonesia untuk Papua Nugini dan Afganistan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Baca Juga: Dua Mantan Presiden Diundang Upacara 17-an di IKN Bareng Jokowi, Megawati Mau Datang Nggak Ya?
Presiden tidak ingin memaksakan sesuatu jika memang belum siap. Untuk itu, Jokowi akan melihat terlebih dahulu progres dari pembangunan IKN sebelum menandatangani keppres tersebut.
Berita Terkait
-
Dua Mantan Presiden Diundang Upacara 17-an di IKN Bareng Jokowi, Megawati Mau Datang Nggak Ya?
-
Bukan Sembako Tapi Demi Helm Logo IKN, Warga Rela Antre Sampai Kepanasan
-
Waskita Karya Gendong Utang Rp82 Triliun, Proyek IKN Menggunung, Tapi Gaji Bos Naik!
-
Sidang Kabinet di IKN Urung Digelar Gegara Perabotan Belum Komplet, Jokowi Kini Ungkit Masalah AC hingga Kursi
-
Selesai Cepat, Pembangunan Hunian Pekerja di IKN Gunakan Teknologi Canggih
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan