Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan revitalisasi pada Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Selain melakukan sejumlah perbaikan, pasar ini juga bakal terintegrasi dengan angkutan umum LRT Jakarta.
Menjelang pelaksanaan proyek ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau langsung Pasar Pramuka. Heru mengatakan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT LRT Jakarta dan PD Pasar Jaya sudah menyepakati rencana revitalisasi ini.
"Kami di sini melihat rencana revitalisasi Pasar Pramuka. Nanti konsepnya akan terkoneksi dengan LRT Jakarta. Jadi, Pak Direktur Pasar Jaya dengan Jakpro sudah menyampaikan itu," ujar Heru di lokasi.
Untuk pengerjaan LRT rute fase 1B Velodrome-Manggarai, disebutnya akan mulai dikerjakan sampai Pramuka lebih dulu.
"Rute yang paling cepat bisa digunakan adalah Velodrome-Pramuka. Sambil pembuatan strukturnya ke Manggarai," katanya.
Lebih lanjut, Heru menyampaikan permohonan maaf karena selama proses pembangunan LRT Jakarta Fase 1B terdapat pergeseran lajur kendaraan yang menimbulkan kemacetan, termasuk di Jalan Pramuka.
"Maka dari itu, kepada seluruh masyarakat, saya minta maaf kalau pembangunan LRT Jakarta rute Pramuka ini mengalami kendala kemacetan. Semoga bisa segera kita selesaikan. Untuk rute Pramuka, konsepsi tahun ini sudah selesai. Mudahan-mudahan lalu lintas bisa kembali normal," ucapnya.
Sementara Ketua Perhimpunan Farmasi Pasar Pramuka, Edy Haryanto, mengatakan para pedagang sudah diberitahukan soal pelaksanaan proyek ini sejak empat bulan lalu. Ia mengaku menerima revitalisasi ini karena bangunannya sudah cukup tua sejak 1984 lalu.
"Artinya, secara struktur kita menyadari kesesuaian di masa lalu dan sekarang pasti berbeda. Tentu, kenyamanan juga berubah, keamanan juga pasti sangat berpengaruh, khususnya di struktur mechanical-electrical," ucapnya.
Baca Juga: Harga Obat di Indonesia Gila-gilaan, 5 Kali Lebih Mahal Dibanding Malaysia
"Nanti akan pindah sementara di lantai 2, yang sekarang ruang parkir. Artinya, proses revitalisasi tidak mengganggu proses jual beli pedagang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Update Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Capai 22,4 Persen, Rel Layang Mulai Tersambung
-
Melihat Progres Pembangunan Proyek LRT Jakarta 1B
-
Potret Macet Parah Imbas Proyek Galian di Jalan Rasuna Said, Bikin Orang 'Ngedumel'
-
Harga Obat di Indonesia Gila-gilaan, 5 Kali Lebih Mahal Dibanding Malaysia
-
Kota Lama Surabaya, Destinasi Wisata Baru dengan Nuansa Tiga Etnis Berbeda
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025