Suara.com - Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG., menyarankan pemerintah untuk mengajak diskusi tenaga kesehatan, terutama dokter kandungan, untuk menentukan batas usia janin yang boleh diaborsi.
Ari mengkritisi aturan dalam KUHP atau Pasal 463 UU1/2023 yang menyebutkan bahwa aborsi dilakukan pada janin yang usianya di bawah 14 minggu. Menurutnya, aturan tersebut sudah perlu direvisi jadi lebih rendah lagi.
"Jujur, pada usia janin 14 minggu kami sendiri sebagai profesi sebetulnya agak bertanya-tanya, karena pertama 14 minggu jelas (ukuran janin) akan lebih besar, dan itu tentu mempunyai risiko perdarahan pada si ibunya," kata Ari dalam konferensi pers virtual bersama PB IDI, Jumat (2/8/2024).
Dia menjelaskan bahwa janin pada usia 14 minggu sudah memiliki nyawa. Sehingga, apabila dilakukan aborsi, bisa lebih membahayakan bagi keselamatan ibu.
Risikonya kata dia, bisa sebabkan trauma psikologis, infeksi, serta perdarahan.
"Jujur kami tidak libatkan (pembuatan aturan aborsi) sampai 14 minggu. Kami dari profesi ini tetap menjaga, artinya jangan sembarangan tetapkan," ujar Ari.
Dia juga menyebutkan perlu juga adanya keselarasan dalam penentuan batas usia janin yang legal diaborsi. Misalnya, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menetapkan enam minggu, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4 tahun 2005 yang menyebutkan 40 hari sebagai batasnya.
"Kami dari profesi, tentunya siap untuk diundang, kalau untuk menyelaraskan tentang undang-undang dengan KUHP ini, karena ini semua untuk kepentingan masyarakat," tegas Ari.
Terkait pelaksanaan aborsi, pemerintah telah mengatur dlama PP nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.
Baca Juga: Apakah Bumil Boleh Makan Daging Kambing? Kata Dokter Kandungan Boleh Kok, Asal...
Pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Berita Terkait
-
Dokter Ingatkan Jangan Sembarang Minum Obat untuk Aborsi, Bisa Rusak Rahim!
-
Aborsi Legal, IDI: Tetap Berisiko, Hanya Boleh Dilakukan Tenaga Medis Profesional
-
PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya
-
Apakah Bumil Boleh Makan Daging Kambing? Kata Dokter Kandungan Boleh Kok, Asal...
-
Miss V Sering Gatal Bisa Bikin Susah Hamil? Dokter Kandungan Beri Penjelasan
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras
-
Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Biodata dan Kekayaan Steve Forbes yang Dibuat Terbahak oleh Candaan 'Kampus Oxford' Prabowo