Suara.com - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ayah berinisial MJS (38) atas dugaan menyetubuhi putri kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Minggu (4/8/2024), mengatakan bahwa penangkapan MJS merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban berinisial SR (35).
"Jadi, dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi serta visum korban, yang bersangkutan (MJS) kami tangkap siang tadi sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya tanpa perlawanan," kata Yogi sebagaimana dilansir Antara.
Kasatreskim mengatakan bahwa terduga pelaku sudah memberikan pengakuan terkait dengan perbuatannya yang menyetubuhi putri kandungnya sejak 2021.
"Kejadian terakhir diakuinya (MJS) pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu pelapor sedang menginap di rumah orang tuanya," ujar dia.
Kompol Yogi menegaskan bahwa pihaknya kini memproses hukum MJS dengan merujuk pada aturan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Jadi, yang bersangkutan (MJS) masih kami amankan beserta barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kedatangan Kiper Kelahiran Mataram Bikin Como 1907 Semakin Bernuansa Indonesia
-
Dipenjara dalam Kasus Pelecehan Seksual, Ini Alasan Fahim Mawardi Bebas Lebih Cepat
-
Usai Kasus Cabul Hasyim, KPU Didesak Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Gender
-
Korban Pencabulan Hasyim Asy'ari Sempat Tagih Janji Dinikahi, Tapi Malah Kena PHP
-
5.000 Lebih Pengunjung Hadiri Mataram Culture Fest 2024, UMKM Kuliner dan Kerajinan Raih Cuan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan