Suara.com - Nama Kiai Fahim Mawardi asal Kabupaten Jember, Jawa Timur disorot sejak awal 2023 lalu setelah diketahui mencabuli santri di pondok pesantren yang dipimpinnya, Ponpes Al Djaliel 2 Jember.
Kiai Fahim diketahui bebas lebih cepat dari tuntutan PN Jember pada Agustus 2023. Awalnya dia divonis penjara delapan tahun. Namun, dia bebas hanya dalam waktu kurang lebih dua tahun pada Minggu (21/7/2024) kemarin.
Alasan Kiai Fahim bebas lebih cepat adalah lantaran Kiai Fahim menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung. Alasannya, dalam perbuatannya Kiai Fahim mengusap kepala santriwati dengan kondisi berhijab. Selanjutnya Kiai Fahim berusaha memperoleh hak remisinya selama ditahan.
Sementara itu, isu mengenai Kiai Fahim membayar agar bebas bersyarat polisi belum terbukti benar.
Kiai Fahim Mawardi cukup kondang lantaran dirinya kerap berdakwah secara online di Youtube. Fahim kerap kali berkomentar tentang Islam Nusantara yang disinggung oleh Nahdlatul Ulama.
Melansir dari berbagai sumber, istri Fahim, Himatul Aliyah membalas pernyataan sang suami yang telah menyebut sang istri telah ditalak. Himatul menegaskan bahwa ia masih menjadi istri sah Fahim dan bahkan sang istri sempat meminta cerai, tetapi justru Fahim menolak.
Berkaitan dengan laporan tersebut, Fahim membantah melakukannya. Pada malam saat ia dituduh berselingkuh, Fahim berdalih tengah melakukan evaluasi pembelajaran santri. Fahim menyebut tindakan tersebut sudah biasa dilakukan sebagai rangkaian evaluasi. Kegiatan tersebut selesai pukul 23.00 WIB dan evaluasi pada 23.30 WIB.
Bantahan terkait laporan tersebut disampaikan oleh Fahim, ia berdalih kamar dengan kode khusus tersebut merupakan studio tempat santri membuat video YouTube.
Namun, Himatul Aliya selaku sang istri mendatangi Polres Jember bersama santri yang menjadi saksi mata perbuatan dari Fahim Mawardi.
Baca Juga: Usai Kasus Cabul Hasyim, KPU Didesak Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Gender
Himatul menyebutkan bahwa ada santri yang mendobrak pintu suaminya dan di dalam kamar itu masih ada ustadzah, kemudian sang ustadzah pun diminta keluar dari pintu lain.
Berkaitan dengan laporan perbuatannya tersebut, Fahim menantang Himatul Aliya membuktikan tuduhannya di persidangan dan bukti video perbuatannya. Fahim meragukan bukti yang diklaim oleh istrinya, dan siap membeli video tersebut senilai Rp100 juta.
Fahim Mawardi terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual dengan modus memberdayakan santri. Namun, terdakwa Fahim yang juga pengasuh pondok pesantren, tidak terbukti melakukan tindakan persetubuhan terhadap santrinya.
Fahim didakwa berdasarkan pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Profil PSHT, Jadi Perbincangan Usai Anggotanya Diduga Keroyok Polisi di Jember
-
Keroyok 5 Polisi Hingga Satu Babak Belur, Komplotan Pesilat PSHT Diburu Polisi
-
Jatim Media Summit 2024 Gelar Roadshow Menarik di Jember
-
Roadshow Jatim Media Summit Jember: Ajak Komunitas Media hingga Komunitas Produksi Konten Digital dengan AI
-
Diresmikan Wapres Ma'ruf Amin, Kresek Jadi Kampung Santri
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?