Suara.com - Nama Kiai Fahim Mawardi asal Kabupaten Jember, Jawa Timur disorot sejak awal 2023 lalu setelah diketahui mencabuli santri di pondok pesantren yang dipimpinnya, Ponpes Al Djaliel 2 Jember.
Kiai Fahim diketahui bebas lebih cepat dari tuntutan PN Jember pada Agustus 2023. Awalnya dia divonis penjara delapan tahun. Namun, dia bebas hanya dalam waktu kurang lebih dua tahun pada Minggu (21/7/2024) kemarin.
Alasan Kiai Fahim bebas lebih cepat adalah lantaran Kiai Fahim menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung. Alasannya, dalam perbuatannya Kiai Fahim mengusap kepala santriwati dengan kondisi berhijab. Selanjutnya Kiai Fahim berusaha memperoleh hak remisinya selama ditahan.
Sementara itu, isu mengenai Kiai Fahim membayar agar bebas bersyarat polisi belum terbukti benar.
Kiai Fahim Mawardi cukup kondang lantaran dirinya kerap berdakwah secara online di Youtube. Fahim kerap kali berkomentar tentang Islam Nusantara yang disinggung oleh Nahdlatul Ulama.
Melansir dari berbagai sumber, istri Fahim, Himatul Aliyah membalas pernyataan sang suami yang telah menyebut sang istri telah ditalak. Himatul menegaskan bahwa ia masih menjadi istri sah Fahim dan bahkan sang istri sempat meminta cerai, tetapi justru Fahim menolak.
Berkaitan dengan laporan tersebut, Fahim membantah melakukannya. Pada malam saat ia dituduh berselingkuh, Fahim berdalih tengah melakukan evaluasi pembelajaran santri. Fahim menyebut tindakan tersebut sudah biasa dilakukan sebagai rangkaian evaluasi. Kegiatan tersebut selesai pukul 23.00 WIB dan evaluasi pada 23.30 WIB.
Bantahan terkait laporan tersebut disampaikan oleh Fahim, ia berdalih kamar dengan kode khusus tersebut merupakan studio tempat santri membuat video YouTube.
Namun, Himatul Aliya selaku sang istri mendatangi Polres Jember bersama santri yang menjadi saksi mata perbuatan dari Fahim Mawardi.
Baca Juga: Usai Kasus Cabul Hasyim, KPU Didesak Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Gender
Himatul menyebutkan bahwa ada santri yang mendobrak pintu suaminya dan di dalam kamar itu masih ada ustadzah, kemudian sang ustadzah pun diminta keluar dari pintu lain.
Berkaitan dengan laporan perbuatannya tersebut, Fahim menantang Himatul Aliya membuktikan tuduhannya di persidangan dan bukti video perbuatannya. Fahim meragukan bukti yang diklaim oleh istrinya, dan siap membeli video tersebut senilai Rp100 juta.
Fahim Mawardi terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual dengan modus memberdayakan santri. Namun, terdakwa Fahim yang juga pengasuh pondok pesantren, tidak terbukti melakukan tindakan persetubuhan terhadap santrinya.
Fahim didakwa berdasarkan pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Profil PSHT, Jadi Perbincangan Usai Anggotanya Diduga Keroyok Polisi di Jember
-
Keroyok 5 Polisi Hingga Satu Babak Belur, Komplotan Pesilat PSHT Diburu Polisi
-
Jatim Media Summit 2024 Gelar Roadshow Menarik di Jember
-
Roadshow Jatim Media Summit Jember: Ajak Komunitas Media hingga Komunitas Produksi Konten Digital dengan AI
-
Diresmikan Wapres Ma'ruf Amin, Kresek Jadi Kampung Santri
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan