Suara.com - Korrdinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, meminta pemerintah mendengarkan suara masyarakat terkait polemik penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja.
Diketahui penyediaan alat kontrasepsi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Tepatnya di pasal 103, Ayat (4) butir e.
Ubaid meminta pemerintah mendengarkan masyarakat sebab aturan tersebut menyangkut hajat hidup mereka. Apalagi, kata Ubaid, proses peraturan sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.
“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” kata Ubaid dalam keterangannya kepada Suara.com, Selasa (6/8/2024).
Ubaid mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia dan peringkat dua skala Asia Tenggara.
“Di tengah situasi yang semacam ini, mestinya pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual dan juga pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi,” kata Ubaid.
Ubaid lantas menyampaikan sikap dari JPPI atas aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah. Ada tiga poin yang menjadi sikap JPPI.
Pertama, JPPI meminta pemerintah mencabut PP 28/2024 karena merusak masa depan anak.
"Peraturan ini jelas merusak masa depan anak-anak Indonesia. Jika dipaksakan, mereka kian akan terpapar kekerasan seksual dan juga pornografi di lembaga pendidikan," kata dia.
Selain itu, kata Ubaid, aturan ini juga dibuat diam-diam dan tidak melibatkan publik secara luas. Padahal, beleid ini sangat terkait hajat hidup orang banyak, terutama orang tua dan anak-anak usia sekolah.
Kedua, JPPI menolak penyediaan alat kontrasepsi pada anak di sekolah.
"Yang mereka butuhkan adalah edukasi pendidikan kesehatan reproduksi, bukan kebutuhan alat kontrasepsi. Penyediaan alat kontrasepsi yang salah tempat, berakibat pada banyaknya kasus penyalahgunaan alat kontrasepsi pada anak, yang berujung pada jebakan kasus kekerasan pada anak," kata Ubaid.
Ketiga, JPPI meminta pemerintah menguatkan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah.
Ubaid berujar anak usia sekolah harus fokus pada proses pendidikan reproduksi di sekolah, bukan malah melakukan kegiatan aktif penggunaan alat kontrasepsi. Sebab, anak usia sekolah, belum dianggap sah untuk memberikan persetujuan seksual (age of consent).
Berita Terkait
-
Akui Aturan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro-Kontra, Istana: Harus Ada Solusi Dong
-
Soal Polemik Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, POGI Desak Pemerintah Terbitkan Permenkes: Supaya Tak Salah Tafsir
-
Alat Kontrasepsi Diberikan Khusus Remaja Sudah Kawin, Jubir Kemenkes: Bisa Tunda Kehamilan Bagi yang Belum Siap
-
Dicap Legalkan Seks Bebas, Kemenkes Inisiatif Sediakan Alat Kontrasepsi Bagi Kalangan Pelajar, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui