Suara.com - Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyarankan adanya aturan turunan untuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4 yang membahas tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Ketua Pokja Keluarga Berencana (KB) Kespro PP POGI dr Muhammad Nurhadi Rahman, SpOG, Subsp. Urogin-RE., menjelaskan bahwa aturan turunan itu diperlukan agar tidak terjadi multitafsir terhadap pasal tersebut.
"Mungkin nanti perlu ada penjelasan lanjutannya melalui Permenkes, Peraturan Menteri Kesehatan, akan dijelaskan lanjutannya oleh Peraturan Menteri," kata doktet Nurhadi kepada Suara.com, dihubungi pada Senin (5/6/2024).
Ada pun bunyi dari PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 itu merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi, di mana pada ayat 4 merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi yang berbunyi sebagai berikut.
"Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi".
Dokter Nurhadi pun mendorong perlu adanya penjelasan lebih detail aturan yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi tersebut.
"Harus ada perbaikan atau tambahan terkait pasal pasal 103 ayat 4 butir e, supaya tidak salah tafsir," tegasnya.
Sebab, jika hanya dituliskan edukasi ditujukan untuk pelajar, maka rentang usia sasarannya juga menjadi terlalu luas. Karena usia anak sekolah sendiri mulai dari usia 7 tahun untuk tingkat SD, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
"Masa penyediaan alat kontrasepsi untuk anak 7 tahun, kan tidak ya. Jadi memang di situ bisa ada penjelasannya lah, maksudnya itu ditujukan kepada siapa gitu ya," kata dokter Nurhadi.
Minta Masyarakat Tak Salah Persepsi
Kementerian Kesehatan sebelumnya meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam mengartikan pasal dalam PP tersebut.
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menegaskan bahwa layanan alat kontrasepsi hanya diperuntukan bagi remaja yang sudah menikah.
"Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” tegas dr. Syahril.
Dia menyampaikan bahwa aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Berita Terkait
-
Alat Kontrasepsi Diberikan Khusus Remaja Sudah Kawin, Jubir Kemenkes: Bisa Tunda Kehamilan Bagi yang Belum Siap
-
Dicap Legalkan Seks Bebas, Kemenkes Inisiatif Sediakan Alat Kontrasepsi Bagi Kalangan Pelajar, Apa Alasannya?
-
Reaksi Gibran, Megawati Kuliti 'Dosa' Jokowi hingga Aturan Alat Kontrasepsi Pelajar yang Bikin Geger
-
Jawab Kritik DPR, POGI Tegaskan Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya Bagi Remaja Yang Sudah Menikah
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri
-
15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!
-
Omongan Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Solo Ketimbang Colomadu Sulit Dipercaya, Mengapa?
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
-
Menkeu Purbaya Setuju Jokowi: Whoosh Bukan Cari Cuan, Tapi Ada 'PR' Besar!
-
MKD DPR Gelar Sidang Awal Polemik Sahroni hingga Uya Kuya Hari Ini, Tentukan Jadwal Pemanggilan
-
Belasan Anak Dikira Terlibat Kerusuhan di DPRD Cirebon, Menteri PPPA Ungkap Fakta Sebenarnya!
-
PAN Mau Jadikan Purbaya Cawapres? Popularitasnya Kalahkan Dedi Mulyadi dan Gibran