Suara.com - Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyarankan adanya aturan turunan untuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 pasal 103 ayat 4 yang membahas tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Ketua Pokja Keluarga Berencana (KB) Kespro PP POGI dr Muhammad Nurhadi Rahman, SpOG, Subsp. Urogin-RE., menjelaskan bahwa aturan turunan itu diperlukan agar tidak terjadi multitafsir terhadap pasal tersebut.
"Mungkin nanti perlu ada penjelasan lanjutannya melalui Permenkes, Peraturan Menteri Kesehatan, akan dijelaskan lanjutannya oleh Peraturan Menteri," kata doktet Nurhadi kepada Suara.com, dihubungi pada Senin (5/6/2024).
Ada pun bunyi dari PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 itu merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi, di mana pada ayat 4 merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi yang berbunyi sebagai berikut.
"Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi".
Dokter Nurhadi pun mendorong perlu adanya penjelasan lebih detail aturan yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi tersebut.
"Harus ada perbaikan atau tambahan terkait pasal pasal 103 ayat 4 butir e, supaya tidak salah tafsir," tegasnya.
Sebab, jika hanya dituliskan edukasi ditujukan untuk pelajar, maka rentang usia sasarannya juga menjadi terlalu luas. Karena usia anak sekolah sendiri mulai dari usia 7 tahun untuk tingkat SD, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
"Masa penyediaan alat kontrasepsi untuk anak 7 tahun, kan tidak ya. Jadi memang di situ bisa ada penjelasannya lah, maksudnya itu ditujukan kepada siapa gitu ya," kata dokter Nurhadi.
Minta Masyarakat Tak Salah Persepsi
Kementerian Kesehatan sebelumnya meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam mengartikan pasal dalam PP tersebut.
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menegaskan bahwa layanan alat kontrasepsi hanya diperuntukan bagi remaja yang sudah menikah.
"Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” tegas dr. Syahril.
Dia menyampaikan bahwa aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Berita Terkait
-
Alat Kontrasepsi Diberikan Khusus Remaja Sudah Kawin, Jubir Kemenkes: Bisa Tunda Kehamilan Bagi yang Belum Siap
-
Dicap Legalkan Seks Bebas, Kemenkes Inisiatif Sediakan Alat Kontrasepsi Bagi Kalangan Pelajar, Apa Alasannya?
-
Reaksi Gibran, Megawati Kuliti 'Dosa' Jokowi hingga Aturan Alat Kontrasepsi Pelajar yang Bikin Geger
-
Jawab Kritik DPR, POGI Tegaskan Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya Bagi Remaja Yang Sudah Menikah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur
-
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa
-
Melania Trump Disebut Janda, Donald Trump Ngamuk: Itu Omongan yang Beracun!
-
KAI: 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
-
Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka
-
MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur
-
Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!
-
Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini
-
Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur
-
Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir