Suara.com - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI gegara menyebut anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma dengan istilah "pengacau" saat Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 12 Juli lalu.
Pelaporan itu oleh kuasa hukum dari Filep Wamafma, Achmad Junaedy, ke Kantor BK DPD RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/8/2024) hari ini.
Menurut Junaedy, ucapan "pengacau" itu diduga melanggar kode etik.
"Akibat dari pernyataan yang diucapkan oleh Ketua DPD RI kepada klien kami sehingga ada beberapa oknum aktivis Papua yang menggiring opini, yang melihat video pendek," kata Junaedy usai mendaftarkan laporannya.
Junaedy mengatakan bahwa oknum-oknum itu menggiring opini yang justru menimbulkan stigma kepada masyarakat di daerah pemilihan Filep tersebut. Mereka menyebarkan video itu tanpa ada konfirmasi perihal konteks ucapan LaNyalla kepada Filep saat sidang paripurna itu.
Di samping itu, kuasa hukum juga membenarkan bahwa LaNyalla sempat langsung memohon maaf kepada Filep saat sidang paripurna itu.
Ia mengatakan bahwa Filep telah memaafkan LaNyalla. Akan tetapi, yang dibutuhkan saat ini adalah klarifikasi terkait dengan pernyataan "pengacau" yang dimaksud guna menghilangkan anggapan-anggapan keliru.
"Nanti dalam proses sidang etik itu beliau juga harus hadir dan taat tunduk pada peraturan dan perundangan yang berlaku," kata dia.
Kuasa hukum Filep mengaku pihaknya juga telah melaporkan sejumlah oknum aktivis yang menyebarkan video pendek terkait dengan ucapan LaNyalla itu ke kepolisian setempat.
Pada pekan ini, kata dia, Filep akan menjadi saksi dalam penyelidikan kasus penyebaran video tersebut.
Sebelumnya, Sidang Paripurna Pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (12/6), diwarnai hujan interupsi dari anggota DPD RI peserta sidang hingga memanas.
Dalam sidang itu, Filep Wamafma menjadi salah satu peserta sidang yang kerap menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang yang dipimpin oleh LaNyalla. Hujan interupsi itu berlangsung ketika LaNyalla membacakan draf Rancangan Tata Tertib DPD RI yang menimbulkan pro dan kontra. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
Anggota Terpilih Bantah Kabar Yang Menyebut Yorrys Raweyai Dapat Dukungan Senator Se-Papua Untuk Pimpin DPD RI
-
Yorrys Raweyai Sebut DPD RI Rusak Di Bawah La Nyalla, Singgung Gaya Otoriter Dan Intimidatif
-
Sempat Diwarnai Kericuhan, Rapat Paripurna DPD Bahas Tatib Diputuskan Bakal Dilanjutkan
-
Rapat DPD RI Panas! La Nyalla Dicap Otoriter Gegara Matikan Mic Senator: Forum Terhormat Jangan Ada Baku Hantam!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK