Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Said Abdullah memastikan tidak perubahan terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD (MD3) terutama soal aturan yang mengatur ketentuan kursi pimpinan DPR RI.
Kepastian tersebut disampaikannya, setelah berkomunikasi dengan sejumlah eltie pimpinan partai politik.
"Insya Allah, karena kami sudah berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik, dan Pak Dasco state punya clear and clean, tidak akan ada perubahan, tidak akan ada revisi terhadap undang-undang MD3," kata Said di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan menjaga demokrasi, termasuk di dalamnya etik berdemokrasi.
"Kalau mau dirubah, pasca pelantikan 1 Oktober, sesudah itu ada kemungkinan, kalau memang berkehendak semua partai politik, dan memang menjadi kebutuhan kita semua," ujarnya.
Ia memastikan, PDIP berdasarkan aturan tetap berhak atas kursi Ketua DPR RI untuk periode berikutnya.
"Sudah dijamin oleh undang-undang MD3, tidak ada perubahan," katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan jika semua partai politik di DPR RI tetap komit menjaga demokrasi. Sehingga tak ada keinginan untuk mengubah UU MD3.
"Sampai saat ini, tidak ada yang berkehendak semua partai politik, dan fraksi, untuk tetap komit menjaga demokrasi, dan segala etik di dalamnya, supaya MD3 berjalan terus," katanya.
Baca Juga: Ada Kekhawatiran Revisi UU MD3 Melebar Ke Aturan Kursi Pimpinan DPR, Ketua Baleg Bilang Begini
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan, jika kekinian belum ada rencana pembahasan mengenai revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD (MD3). Menurutnya, pembahasan revisi UU MD3 tergantung dinamika.
Hal itu menyusul adanya isu revisi UU MD3 jelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 terutama soal aturan yang mengatur ketentuan kursi Ketua DPR RI.
"Belum, belum, belum (ada pembahasan)," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, kekinian revisi UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) kekinian memang benar. Namun, hal itu dimaksudkan untuk aturan pembahasan anggaran atau keuangan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka