Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Said Abdullah memastikan tidak perubahan terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD (MD3) terutama soal aturan yang mengatur ketentuan kursi pimpinan DPR RI.
Kepastian tersebut disampaikannya, setelah berkomunikasi dengan sejumlah eltie pimpinan partai politik.
"Insya Allah, karena kami sudah berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik, dan Pak Dasco state punya clear and clean, tidak akan ada perubahan, tidak akan ada revisi terhadap undang-undang MD3," kata Said di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan menjaga demokrasi, termasuk di dalamnya etik berdemokrasi.
"Kalau mau dirubah, pasca pelantikan 1 Oktober, sesudah itu ada kemungkinan, kalau memang berkehendak semua partai politik, dan memang menjadi kebutuhan kita semua," ujarnya.
Ia memastikan, PDIP berdasarkan aturan tetap berhak atas kursi Ketua DPR RI untuk periode berikutnya.
"Sudah dijamin oleh undang-undang MD3, tidak ada perubahan," katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan jika semua partai politik di DPR RI tetap komit menjaga demokrasi. Sehingga tak ada keinginan untuk mengubah UU MD3.
"Sampai saat ini, tidak ada yang berkehendak semua partai politik, dan fraksi, untuk tetap komit menjaga demokrasi, dan segala etik di dalamnya, supaya MD3 berjalan terus," katanya.
Baca Juga: Ada Kekhawatiran Revisi UU MD3 Melebar Ke Aturan Kursi Pimpinan DPR, Ketua Baleg Bilang Begini
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan, jika kekinian belum ada rencana pembahasan mengenai revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD (MD3). Menurutnya, pembahasan revisi UU MD3 tergantung dinamika.
Hal itu menyusul adanya isu revisi UU MD3 jelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 terutama soal aturan yang mengatur ketentuan kursi Ketua DPR RI.
"Belum, belum, belum (ada pembahasan)," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, kekinian revisi UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) kekinian memang benar. Namun, hal itu dimaksudkan untuk aturan pembahasan anggaran atau keuangan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama