Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Said Abdullah memastikan tidak perubahan terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD (MD3) terutama soal aturan yang mengatur ketentuan kursi pimpinan DPR RI.
Kepastian tersebut disampaikannya, setelah berkomunikasi dengan sejumlah eltie pimpinan partai politik.
"Insya Allah, karena kami sudah berkomunikasi dengan para pimpinan partai politik, dan Pak Dasco state punya clear and clean, tidak akan ada perubahan, tidak akan ada revisi terhadap undang-undang MD3," kata Said di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan menjaga demokrasi, termasuk di dalamnya etik berdemokrasi.
"Kalau mau dirubah, pasca pelantikan 1 Oktober, sesudah itu ada kemungkinan, kalau memang berkehendak semua partai politik, dan memang menjadi kebutuhan kita semua," ujarnya.
Ia memastikan, PDIP berdasarkan aturan tetap berhak atas kursi Ketua DPR RI untuk periode berikutnya.
"Sudah dijamin oleh undang-undang MD3, tidak ada perubahan," katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan jika semua partai politik di DPR RI tetap komit menjaga demokrasi. Sehingga tak ada keinginan untuk mengubah UU MD3.
"Sampai saat ini, tidak ada yang berkehendak semua partai politik, dan fraksi, untuk tetap komit menjaga demokrasi, dan segala etik di dalamnya, supaya MD3 berjalan terus," katanya.
Baca Juga: Ada Kekhawatiran Revisi UU MD3 Melebar Ke Aturan Kursi Pimpinan DPR, Ketua Baleg Bilang Begini
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan, jika kekinian belum ada rencana pembahasan mengenai revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD (MD3). Menurutnya, pembahasan revisi UU MD3 tergantung dinamika.
Hal itu menyusul adanya isu revisi UU MD3 jelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 terutama soal aturan yang mengatur ketentuan kursi Ketua DPR RI.
"Belum, belum, belum (ada pembahasan)," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, kekinian revisi UU MD3 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) kekinian memang benar. Namun, hal itu dimaksudkan untuk aturan pembahasan anggaran atau keuangan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS