Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/8/2024).
Pada pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bandan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB itu, KPK mendalami beberapa hal.
"Penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Adapun saksi yang diperiksa ialah PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB Aprialely Nirmala, serta Konsultan Manajemen Konstruksi Djoni Ismanto, Widya Pranoto, dan Sukismoyo.
Selain itu, KPK juga memeriksa Ketua Pokja Djumali, Sekretaris Pokja Andria Hidayati, serta Anggota Pokja Irham dan Isnaedi Jamhari. Kemudian, diperiksa juga Ketua PPHP Yayan Supriyatna serta anggota PPHP Suharto, Muhammad Sahabudin, dan Kusmalahadi Syamsuri.
Sebelumnya, KPK menyebut nilai proyek pada pembangunan shelter tsunami di NTB mencapai sekitar Rp 20 miliar.
"Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar, dan masih dalam proses perhitungan," kata Tessa, Jumat (2/8/2024).
Menurut dia, penyidik memperkirakan kerugian negaranya total loss. Namun, untuk nilai total kerugian negara pastinya, masih dihitung.
Diketahui, KPK melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami.
Baca Juga: Tak Puas Vonis 10 Tahun, KPK Banding Tuntut SYL 12 Tahun Penjara
Proyek itu dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
Berita Terkait
-
Tak Puas Vonis 10 Tahun, KPK Banding Tuntut SYL 12 Tahun Penjara
-
Skandal Suap Mantan Gubernur Malut, KPK Perpanjang Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra
-
Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Deputi BPKM Imam Soejoedi Hari Ini
-
Lawan Vonis Ringan SYL Dkk, Jaksa KPK Setor Memori Banding ke PN Jakpus
-
Kencang Menag Yaqut Dilaporkan Ke KPK Soal Kuota Haji, Kali Ini Dari Jaringan Perempuan Indonesia
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan