Suara.com - Pengurus Komisariat Fakultas Hukum IKA Universitas Surabaya (UBAYA) menyampaikan amicus curiae atau pengajuan sebagai sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA). Amicus Curiae untuk menanggapi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini.
Salawati selaku Ketua Tim Amicus Curiae yang juga Waka 1 Bidang Advokasi Komsa FH Ika Ubaya menjelaskan pihaknya berpendapat bahwa dalam penegakan hukum, tentu semua menghormati asas praduga tak bersalah.
Namun, kata dia, bila dalam proses persidangan dan pengambilan keputusan hakim tidak didasarkan pada fakta hukum yang transparan dan adil, maka berarti para hakim telah mencederai prinsip kekuasaan kehakiman.
Padahal ketentuan itu dinilai seharusnya menjadi menegakkan hukum dan keadilan dalam hal ini terlihat terjadi kesewenang-wenangan atau abuse of power.
"Bahwa kematian Dini yang tidak wajar dan tidak ada pertanggungjawaban pidana terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menunjukkan keterangan saksi-saksi yang terakhir kali bertemu dengan Dini beberapa jam sebelum kematiannya menerangkan bahwa Dini dalam keadaan baik-baik saja saat awal bertemu dan berpisah Dini dan terakhir bersama dengan Terdakwa (Ronald Tannur) sesaat sebelum meninggal dunia, hal mana juga diakui oleh Terdakwa," kata Salawati dalam keterangannya dikutip pada Rabu (7/8/2024).
"Kemudian keterangan saksi security tempat kejadian perkara yang melihat Dini tergeletak di lokasi parkiran dan terdapat pola tertentu di bagian tubuh Dini dan pakaiannya terlihat kotor," tambah dia.
Sayangnya, Salawati menilai dalam hal ini majelis hakim tidak merangkai bukti-bukti yang berkesesuaian terutama dengan adanya hasil visum et revertum yang menunjukkan hasil otopsi luka-luka di tubuh Dini, resapan darah di kepala leher bagian dalam dan dada.
Kesimpulannha, penyebab kematian Dini ialah luka majemuk dan luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat.
"Dalam perkara ini, pertimbangan majelis Hakim terkesan lebih mengutamakan membahas tentang alkohol yang terkesan menjadi penyebab kematian," ujar Salawati.
Terlebih, lanjut dia, ada foto yang sudah diterbitkan di media menunjukkan adanya pola tersebut di bagian tubuh Dini kami sertakan dalam amicus curiae.
Dalam hal memeriksa perkara ini, Salawati menilai Majelis Hakim tidak menggunakan atribut dan kewenangannya untuk menggali fakta lebih lanjut dan bukti-bukti yang berkesesuaian menjadi bukti petunjuk yang meyakinkan majelis hakim bahwa yang seharusnya Ronald Tannur bisa mempertanggunjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada peraka itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas usai karaoke bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.
Berita Terkait
-
Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur, Pimpinan Komisi III DPR: Hilangnya Hati Nurani Hakim Sebagai Wakil Tuhan
-
Imbas Anaknya Divonis Bebas, Legislator PKB di Depan Keluarga Dini Sera: Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai
-
Sahroni Heran Dini Disebut Meninggal Karena Alkohol Bukan Pembunuhan: Saya Punya Teman Pemabok, Nggak Mati
-
Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan Sang Hakim ke KY, Rieke PDIP Ikut Dampingi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini