Suara.com - Pengurus Komisariat Fakultas Hukum IKA Universitas Surabaya (UBAYA) menyampaikan amicus curiae atau pengajuan sebagai sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA). Amicus Curiae untuk menanggapi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini.
Salawati selaku Ketua Tim Amicus Curiae yang juga Waka 1 Bidang Advokasi Komsa FH Ika Ubaya menjelaskan pihaknya berpendapat bahwa dalam penegakan hukum, tentu semua menghormati asas praduga tak bersalah.
Namun, kata dia, bila dalam proses persidangan dan pengambilan keputusan hakim tidak didasarkan pada fakta hukum yang transparan dan adil, maka berarti para hakim telah mencederai prinsip kekuasaan kehakiman.
Padahal ketentuan itu dinilai seharusnya menjadi menegakkan hukum dan keadilan dalam hal ini terlihat terjadi kesewenang-wenangan atau abuse of power.
"Bahwa kematian Dini yang tidak wajar dan tidak ada pertanggungjawaban pidana terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menunjukkan keterangan saksi-saksi yang terakhir kali bertemu dengan Dini beberapa jam sebelum kematiannya menerangkan bahwa Dini dalam keadaan baik-baik saja saat awal bertemu dan berpisah Dini dan terakhir bersama dengan Terdakwa (Ronald Tannur) sesaat sebelum meninggal dunia, hal mana juga diakui oleh Terdakwa," kata Salawati dalam keterangannya dikutip pada Rabu (7/8/2024).
"Kemudian keterangan saksi security tempat kejadian perkara yang melihat Dini tergeletak di lokasi parkiran dan terdapat pola tertentu di bagian tubuh Dini dan pakaiannya terlihat kotor," tambah dia.
Sayangnya, Salawati menilai dalam hal ini majelis hakim tidak merangkai bukti-bukti yang berkesesuaian terutama dengan adanya hasil visum et revertum yang menunjukkan hasil otopsi luka-luka di tubuh Dini, resapan darah di kepala leher bagian dalam dan dada.
Kesimpulannha, penyebab kematian Dini ialah luka majemuk dan luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat.
"Dalam perkara ini, pertimbangan majelis Hakim terkesan lebih mengutamakan membahas tentang alkohol yang terkesan menjadi penyebab kematian," ujar Salawati.
Terlebih, lanjut dia, ada foto yang sudah diterbitkan di media menunjukkan adanya pola tersebut di bagian tubuh Dini kami sertakan dalam amicus curiae.
Dalam hal memeriksa perkara ini, Salawati menilai Majelis Hakim tidak menggunakan atribut dan kewenangannya untuk menggali fakta lebih lanjut dan bukti-bukti yang berkesesuaian menjadi bukti petunjuk yang meyakinkan majelis hakim bahwa yang seharusnya Ronald Tannur bisa mempertanggunjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada peraka itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas usai karaoke bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.
Berita Terkait
-
Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur, Pimpinan Komisi III DPR: Hilangnya Hati Nurani Hakim Sebagai Wakil Tuhan
-
Imbas Anaknya Divonis Bebas, Legislator PKB di Depan Keluarga Dini Sera: Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai
-
Sahroni Heran Dini Disebut Meninggal Karena Alkohol Bukan Pembunuhan: Saya Punya Teman Pemabok, Nggak Mati
-
Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan Sang Hakim ke KY, Rieke PDIP Ikut Dampingi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki