Suara.com - Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menegaskan penyewaan armada mobil untuk upacara peringatan HUT RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) jumlahnya tidak mencapai 1.000 unit. Tepatnya berkisar 200 unit.
Sebelumnya, Kemensetneg membantah pemerintah menyewa 1.000 unit Toyota Alphard untuk gelaran acara di IKN tersebut.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menegaskan, armada yang disewa berupa bus. Adapun jenis kendaraan lain truk dan mobil box barang untuk keperluan logistik.
"Armada bus yang disiapkan oleh panpel bidang transportasi (Kemenhub dan OIKN juga Pemda setempat) jumlahnya juga hanya sekitar 200-an (jauh dari 1.000 unit) untuk sarana transportasi pasukan upacara dan undangan," kata Setya dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Sebelumnya, Setya membantah jika pemerintah menyewa 1.000 unit mobil Toyota Alphard untuk mengangkut para tamu undangan yang akan mengikuti upacara peringatan HUT RI di IKN, Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Setya menyebut jika tamu undangan yang ikut ke IKN hanya menumpang bus yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Setneg tidak menyewa mobil, termasuk Alphard sejumlah 1.000 unit, karena kami akan menyediakan angkutan bus untuk undangan yang akan menghadiri upacara HUT RI di IKN,” beber Setya Utama dikutip dari Antara, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, bus itu merupakan kendaraan prioritas yang akan diutamakan digunakan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN, bagi petugas upacara, tamu undangan, termasuk juga para menteri.
Sedangkan untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden akan diatur oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
“Kendaraan lain yang digunakan adalah untuk rangkaian Presiden RI dan Ibu Negara serta kendaraan contigency seperti kendaraan cadangan dan ambulance,” jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa kendaraan operasional untuk mengangkut logistik seperti truk dan mobil boks juga diperlukan.
Adapun sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan armada bus yang disiapkan untuk melayani tamu undangan terdiri dari bus konvensional maupun bus listrik yang jumlahnya tergantung kepada ketersediaan.
Berita Terkait
-
Bantah Sewa 1.000 Unit Alphard, Kemensetneg Sebut Tamu Undangan Upacara HUT RI di IKN Naik Bus Bareng Menteri
-
Tugas Para Anggota Satgas Percepatan Investasi di IKN yang Baru Dibentuk Jokowi
-
Istana Garuda Di IKN Dibilang Mirip Kelelawar, Menteri PUPR Beri Penjelasan
-
Mensesneg Sebut Banyak Ormas Antre Ingin Ikut Upacara HUT RI Di IKN
-
5 Komponen Utama Mobil Otonom, Akan Jadi Kendaraan Utama IKN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal