Suara.com - Imbas aksi sadisnya yang menggorok ibu kandungnya, Megawaty alias Mega, sang anak Wem Pratama (34) akhirnya duduk di kursi persakitan sebagai terdakwa. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (6/8/2024), Wew didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya.
Di depan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Nurhendayani Nasution membeberkan tragedi berdarah itu terjadi setelah korban Mega pulang ke rumahnya.
"Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (1/4) pukul 12.00 WIB, saat terdakwa di depan rumahnya, Jalan Denai, Gang Tuba III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, Kota Medan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Nurhendayani Nasution dikutip dari Antara, Rabu (7/8/2024).
Saat pulang kerja, Mega lalu menyindir anaknya yang berstatus sebagai pengangguran itu. Namun, ucapan itu membuat sang anak sakit hati.
"Ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah," ujar Nurhendayani menirukan ucapan korban dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Medan.
Setelah itu, sang ibu berjalan menuju dapur yang diikitui oleh Wem Pratama dari belakang. Lantaran tak terima dengan ucapan sang ibu, terdakwa lalu menumbuk wajah korban berulang kali. Sadisnya, Wem lalu mengambil sebuah pisau cutter dan menggorok leher ibunya hingga tewas.
"Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban terlentang. Kemudian, terdakwa mengambil satu pisau cutter dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia," jelas dia.
Kubur Jasad Ibunya di Bawah Pohon Mangga
JPU juga menyebut, ada sekitar 30 menit terdakwa gelisah setelah memastikan kondisi korban tidak bernyawa lagi, Wem Pratama menyeret korban ke bawah pohon mangga di belakang rumahnya.
Baca Juga: Tewas Diberondong Peluru, Penembak WNI di Malaysia Masih 'Bergentayangan'
"Terdakwa mengambil cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun. Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban," katanya.
Setelah mengubur jasad ibu kandungnya, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024.
Terdakwa lalu memberitahukan kepada saudara sepupunya bernama M Reza Aditama, bahwa dirinya sudah membunuh ibunya dan mengubur di halaman belakang rumah pada Selasa (2/4) pukul 21.00 WIB.
"Kemudian pada Rabu (3/4) pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa," beber jaksa.
Imbas aksi sadisnya kepada ibunya, Wem didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak