Suara.com - Imbas aksi sadisnya yang menggorok ibu kandungnya, Megawaty alias Mega, sang anak Wem Pratama (34) akhirnya duduk di kursi persakitan sebagai terdakwa. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (6/8/2024), Wew didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya.
Di depan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Nurhendayani Nasution membeberkan tragedi berdarah itu terjadi setelah korban Mega pulang ke rumahnya.
"Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (1/4) pukul 12.00 WIB, saat terdakwa di depan rumahnya, Jalan Denai, Gang Tuba III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, Kota Medan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Nurhendayani Nasution dikutip dari Antara, Rabu (7/8/2024).
Saat pulang kerja, Mega lalu menyindir anaknya yang berstatus sebagai pengangguran itu. Namun, ucapan itu membuat sang anak sakit hati.
"Ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah," ujar Nurhendayani menirukan ucapan korban dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Medan.
Setelah itu, sang ibu berjalan menuju dapur yang diikitui oleh Wem Pratama dari belakang. Lantaran tak terima dengan ucapan sang ibu, terdakwa lalu menumbuk wajah korban berulang kali. Sadisnya, Wem lalu mengambil sebuah pisau cutter dan menggorok leher ibunya hingga tewas.
"Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban terlentang. Kemudian, terdakwa mengambil satu pisau cutter dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia," jelas dia.
Kubur Jasad Ibunya di Bawah Pohon Mangga
JPU juga menyebut, ada sekitar 30 menit terdakwa gelisah setelah memastikan kondisi korban tidak bernyawa lagi, Wem Pratama menyeret korban ke bawah pohon mangga di belakang rumahnya.
Baca Juga: Tewas Diberondong Peluru, Penembak WNI di Malaysia Masih 'Bergentayangan'
"Terdakwa mengambil cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun. Setelah itu, terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban," katanya.
Setelah mengubur jasad ibu kandungnya, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024.
Terdakwa lalu memberitahukan kepada saudara sepupunya bernama M Reza Aditama, bahwa dirinya sudah membunuh ibunya dan mengubur di halaman belakang rumah pada Selasa (2/4) pukul 21.00 WIB.
"Kemudian pada Rabu (3/4) pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa," beber jaksa.
Imbas aksi sadisnya kepada ibunya, Wem didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin