Suara.com - Pemeriksaan terhadap putri David Bayu alias David Naif, Audrey Davis bakal dilanjutkan hari ini. Audrey diperiksa terkait dengan konten video syur mirip dirinya yang tersebar di media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Audrey sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/8) kemarin. Namun, pemeriksaan itu terpaksa dihentikan lantaran kondisi kesehatan Audrey yang mendadak drop.
“Kondisi kesehatan saksi AD (Audrey Davis) tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Pemeriksaan akan dilanjutkan (hari ini),” kata Ade Safri, saat dihubungi, Rabu (7/8/2023).
Adapun pemeriksaan terhadap Audrey dilanjutkan pada hari ini. Audrey dijadwalkan akan diperiksa pada siang nanti sekira pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Audrey sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat itu penyidik baru sempat bertanya terhadap Audrey sebanyak 6 pertanyaan perihal video syur mirip dirinya yang sempat viral di medsos.
“Penyidik mengajukan 6 pertanyaan terhadap saksi AD,” ucapnya.
Saat menjalani pemeriksaan, Audrey ditemani sang ayah David Bayu dan pengacaranya, Sandi Arifin.
Audrey Davis sendiri belakangan tengah menjadi perbincangan lantaran video syur mirip dirinya beredar di dunia maya.
Penyebar Video Syur Audrey Davis jadi Tersangka
Dalam kasus itu, polisi telah menangkap dua pelaku yang telah menyebarkan video syur mirip Audrey Davis. Kedua orang yang ditangkap adalah MRS (22) dan JE (35).
Dalam kasus ini, MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.
Kekinian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Diseret Warga ke Kantor Polisi, Begini Nasib Ibu Dua Anak usai Live Syur di TikTok
-
Diciduk di Kota Padang, Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Anak David Bayu
-
Dijual ke Telegram, Polisi Sita 3 Video Syur Diduga Mirip Audrey Davis dari Tersangka MRS
-
Gak Ada Akhlak! Pemuda di Palembang Ajak Teman-temannya Nobar Video Syur Mantan Pacar di Grup WA, Motifnya Begini
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti