Seturut pengakuan Suryanto dan Abdul Ghani itu, sejumlah pihak meminta agar KPK memanggil dan memeriksa mantu serta anak Presiden Jokowi, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu.
Tak main-main, saran agar komisi anti-rasuah memeriksa Bobby-Kahiyang juga disampaikan oleh eks Menkopolhukam Mahfud Md.
Dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (7/8/2024) lalu, Mahfud Md mengatakan, KPK seharusnya memanggil Bobby Nasution terkait kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Alasannya, nama Bobby itu sudah disebutkan dalam sidang.
"Menurut saya, kalau ingin menegakkan hukum dengan benar, menghilangkan kesan tidak pandang bulu, seharusnya (Bobby Nasution) dipanggil paling tidak, kan Anda disebut, kan gitu, Blok Medan itu ini katanya, gitu," ujar Mahfud.
Menurutnya, KPK tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi, karena sudah terungkap di persidangan. Tapi ia melihat, memang belum ada vonis sekalipun munculnya nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu itu sudah menjadi sebuah fakta persidangan.
Ia menilai, tidak usah takut kalau memang tidak ada kesalahan yang diperbuat. Mahfud sendiri dulu pernah malah berinisiatif mendatangi KPK meminta untuk diperiksa ketika ada orang-orang yang menuduhnya.
"Kalau tidak ya tidak usah takut, tidak apa-apa, kan malah gagah orang datang dipanggil. Dulu saya minta diperiksa tuh dulu oleh KPK yang kasus Kota Waringin Barat, kan ada demo di sana katanya hakim MK mendapat sekian, Pak Mahfud sekian, ada di media, saya datang ke KPK nih saya minta diperiksa," kata Mahfud.
Apa Kata KPK?
Terkait nama Bobby dan Kahiyang yang disebut-sebut di persidangan Abdul Ghani Kasuba, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, kemungkinan untuk menghadirkan Kahiyang dan Bobby di persidangan merupakan keputusan jaksa penuntut umum dari KPK.
"Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Namun, bila keterangannya tidak berkaitan langsung dengan perkara, Tessa menyebut kesaksian Kahiyang dan Bobby bisa dibuat dalam bentuk pengembangan penuntutan.
"Bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini melakukan proses penyidikan," ujar Tessa.
Respons Bobby Nasution
Usai namanya disebut-sebut di persidangan, Bobby Nasution akhirnya angkat bicara. Dia bilang, tidak etis mengomentari istilah Blok Medan yang muncul di persidangan.
"Itu kan hasil sidang, Saya rasa dikomentari dalam seperti ini tidak etis," kata Bobby, dikutip Suara.com, Minggu (4/8/2024).
Menantu Presiden Jokowi ini tidak mau ambil pusing terkait tudingan yang juga menyebut nama istrinya di istilah Blok Medan.
"Silakan saja dalam persidangan, apa disebutkan saya ikut saja di persidangan ya," katanya.
Berita Terkait
-
9 Properti Harta Kekayaan Kahiyang Ayu: Ikut Terseret Kasus Tambang 'Blok Medan'
-
Soal Blok Medan, Bobby Nasution Siap Dipanggil Tapi KPK Malah Bilang Gini
-
Bobby Nasution Siap Diperiksa Soal 'Blok Medan': Saya Ikut Saja
-
Harta Puluhan Miliar, Bobby Nasution Ternyata Masih Simpan Motor Mio Tua
-
Gazalba Saleh Bisa Video Call Dengan Teman Perempuan Dari Rutan, KPK Bilang Begini
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021