Suara.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sidang ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rabu 14 Agustus 2024, sidang pertama," demikian tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat.
Sidang tersebut terdaftar dengan No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi hakim anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan peran suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menurut jaksa, Harvey bersama Reza Andriansyah mewakili PT Refined Bangka Tin, pada Agustus 2018, menghubungi beberapa smelter yang bekerja sama dengan PT Timah.
Bahkan, jaksa menyebut keduanya juga bertemu dengan Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
"Harvey Moeis dan Reza Andriansyah menghubungi beberapa smelter yang akan bekerja sama dengan PT Timah, yakni PT Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Saat itu, lanjut jaksa, pemilik smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa tahun 2019 mengetahui tidak akan mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) karena tidak memiliki Competent Person (CP). Hanya PT Timah yang punya persetujuan RKAB dan memiliki personel bersertifikasi CP.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Akal-akalan Harvey Moeis untuk Dapat Cuan dari Korupsi Timah
"Pemilik smelter swasta mengusulkan kepada pihak PT Timah, untuk dibuatkan suatu kesepakatan agar bijih timah ilegal milik smelter swasta dapat dijual dengan persyaratan," ujar jaksa.
Para perusahaan smelter juga meminta agar bijih timah yang dipasok dilakukan pemurnian dan pelogaman. Namun, semua pembayarannya harus dilakukan PT Timah.
"Setelah mendengar usulan tersebut, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan Alwin Albar bersedia untuk membuat suatu kesepakatan yang ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa kali pertemuan bersama Tamron, Harvey Moeis, Reza Andriansyah, Suparta, Robert Indarto, Suwito Gunawan, MB Gunawan, Fandi Lingga, Rosalina, dan Achmad Albani di Hotel dan Restoran Sofia," tutur jaksa.
Perusahaan-perusahaan smelter itu kemudian dijadikan mitra kerja sama PT Timah untum peleburan dan pemurnian pelogaman timah. Pada kenyataannya, tambah jaksa, kerja sama itu tidak termuat dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT Timah tahun 2018.
Kemudian, jaksa menyebut harga yang disepakati mereka di atas harga pokok produksi pelogaman dan pemurnian di unit metalurgi PT Timah.
"Selain itu, kerja sama peleburan dan pemurnian pelogaman timah dilakukan tanpa melalui proses negosiasi," tambah jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga