Suara.com - Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, mesti melakukan wajib lapor hingga Maret 2032.
Jessica Wongso bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan Jessica harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Meski dijatuhi vonis penjara selama 20 tahun, Jessica akhirnya bisa bebas bersyarat setelah delapan tahun mendekam di balik jeruji besi. Menurut Deddy, Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
Salah satu media luar negeri yang menyoroti soal kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Wongso ialah The Star Malaysia.
Mereka menyoroti kasus ini terlebih setelah munculnya tayangan dokumenter di Netflix berjudul: Ice Cold: Murder, Coffee And Jessica Wongso.
Mereka menyoroti bahwa kasus ini memecah belah masyarakat Indonesia sejak awal. Banyak orang pada saat itu percaya Jessica adalah pembunuhnya. Itu adalah masa-masa awal media sosial ketika Instagram dan TikTok belum ada.
Setelah penayangan film dokumenter tersebut, segalanya berubah secara dramatis. Keraguan tentang kesalahan Jessica semakin meningkat. Netizen turun ke dunia maya untuk menuduh proses peradilan tersebut cacat. Netizen mendapat dukungan dari tokoh-tokoh terkemuka bahwa kasus ini mengungkap kelemahan serius dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Fifth Estate telah berbicara. Hampir 95% netizen mendukung kasus tersebut untuk ditinjau kembali.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ucapkan Terima Kasih dan Siap Bicara Blak-blakan?
Banyak tokoh kuncinya yang kini menjadi sumber keresahan netizen. Juri utama, Kisworo; ketua jaksa, Shandy Handika; Profesor Edward Omar; Hani dan suaminya; dan terutama Edi Dermawan Salihin, ayah Mirna, kini menjadi penjahat di tayangan pasca-Netflix.
Edi sebelumnya terlihat sebagai ayah yang berduka. Namun sejak film dokumenter Netflix, pemirsa kini melihatnya sebagai seseorang yang bersedia melakukan apa pun untuk memenjarakan tersangka pembunuh putrinya. Namun etika dan arogansinyalah yang paling membuat kesal netizen.
Tag
Berita Terkait
-
Penampilan Baru Jessica Wongso Saat Bebas Bersyarat, Rambut Beda Usai Dapat Remisi 4 Tahun
-
Bebas Setelah 8 Tahun di Penjara, Jessica Wongso Langsung Mau Makan Sushi Siang Ini
-
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ucapkan Terima Kasih dan Siap Bicara Blak-blakan?
-
Bebas Dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Wongso Langsung Menuju Kejari Jakarta Timur
-
Berapa Umur Jessica Wongso? Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
-
15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna