Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya disebut telah melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Surabaya, terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, kasasi tersebut telah dilayangkan oleh pihak JPU pada Jumat (16/8/2024) lalu.
“Terkait penahanan perkara Ronald Tannur bahwa beberapa waktu yang lalu hari Jumat, JPU di Kejari Surabaya sudah mengirimkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diteruskan ke MA,” katanya, di Kejaksaan Agung, Selasa (20/8/2024).
Menurut dia, penyerahan memori kasasi ini dilakukan untuk melakukan kasasi terhadap putusan hakim yang saat itu menjatuhkan vonis Ronald Tannur tidak bersalah atas kasus penganiayaan pacarnya sendiri hingga berujung tewas.
“Ini tentu kewajiban JPU dalam rangka memenuhi hukum acara, karena jaksa menyatakan kasasi maka dengan dimasukkannya memori kasasi ini akan menjadi satu langkah ya untuk selanjutnya diserahkan kepada pengadilan yang kalau berkas perkaranya sudah lengkap akan diteruskan ke mahkamah untuk diperiksa,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan Georgous Ronald Tannur terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa KY, Apa Hasilnya?
Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).
Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.
Berita Terkait
-
Beredar Kabar Airlangga Hartarto Diperiksa Terkait Kasus CPO, Begini Kata Kejagung
-
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa KY, Apa Hasilnya?
-
Serahkan Kasus LPEI ke KPK, Kejagung Sebut Jadi Bukti Sinergitas Lembaga Aparat Penegak Hukum
-
Cek Fakta: 3 Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Benarkah?
-
10 Jaksa yang Ditarik Kejagung dari KPK Akan Bebas Tugas pada Tanggal Ini
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
-
Noel Bongkar Teka-teki Parpol Tiga Huruf Berinisial 'K' di Kasus Korupsi K3 Kemenaker
-
Kelakar Prabowo Jawab Tuduhan Otoriter: Jangan-jangan Rakyat Ingin Itu Sedikit untuk Lawan Koruptor
-
Prabowo Tegaskan Berani Ambil Abolisi dan Amnesti: Hukum Jangan Jadi Alat Politik
-
DPR Kecam Keras Teror Terhadap Ketua BEM UGM: Itu Praktik Pembungkaman
-
Perempuan Mahardhika: Semakin RUU PPRT Tak Disahkan, Banyak Pekerja Rumah Tangga Mengalami Kekerasan
-
Golkar Dorong Pembentukan Koalisi Permanen demi Stabilitas Politik Nasional
-
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
-
Korupsi Bea Cukai Makin Canggih! Mantan Petinggi KPK Bongkar Modus Baru Berbasis Digital
-
Prabowo Ngaku Tahu Dalang yang Jelek-jelekan Indonesia: We Are Not Stupid