Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti telah diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY). Pemeriksaan terhadap majelis hakim itu dilaksanakan oleh KY di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8/2024) kemarin.
Periha pemeriksaan hakim pemvonis bebas Ronald Tannur diungkapkan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.
“KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, pemanggilan terhadap majelis hakim ialah sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afrianti.
Namun begitu, Mukti tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan karena pemeriksaan tersebut bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo mengakui terkait pemeriksaan KY terhadap hakim Erintuah Damanik dan Mangapul serta Heru Hanindyo.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik Komisi Yudisial sekitar pukul 11.00 WIB.
Bambang menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat saja, sementara pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY.
Baca Juga: Takut Kabur ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur
Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain tiga hakim tersebut, Bambang mengaku tidak tahu menahu. Akan tetapi, ia memastikan hanya tiga hakim itu saja yang masih diperiksa.
"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo)," ujarnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Laporan Keluarga Korban Dini di KY
Sebelumnya, Senin (29/7), ayah dan adik Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY.
Pelapor meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, pelapor ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
"Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami," kata Dimas Yemahura.
Berita Terkait
-
Takut Kabur ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur
-
Tak Sudi Ronald Tannur Divonis Bebas, Civitas Akademik Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA, Begini Isinya!
-
Mahfud MD Gambarkan Vonis Bebas Ronald Tannur Sebagai Ironi Penegakan Hukum
-
Biar Gak Kabur usai Vonis Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Pencekalan Ronald Tannur
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi