Suara.com - Kabar mengenai penangkapan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya, ternyata adalah informasi yang dimanipulasi.
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan bebas terdakwa tersebut hingga kini masih aktif bekerja di pengadilan.
Informasi menyesatkan tersebut awalnya disebarkan oleh kanal YouTube "PILIHAN RAKYAT," yang menyajikan narasi bahwa ketiga hakim tersebut telah ditangkap, bahkan menyertakan thumbnail dengan gambar mereka mengenakan baju tahanan warna pink dan tangan diborgol. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
"3 HAKIM TANUR DITANGKAP?
3 HAKIM TANNUR TERBUKTI LAKUKAN KESALAHAN FATAL INI,"
Namun, setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan bukti kredibel yang mendukung klaim ini.
Mengutip dari berbagai sumber, tim pemeriksa saat ini sedang mengumpulkan bahan-bahan untuk mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mungkin dilakukan oleh majelis hakim tersebut.
Proses hukum terhadap hakim memerlukan berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan dan verifikasi sebelum seorang hakim dapat dinonaktifkan dari pekerjaannya.
Berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai penangkapan tiga hakim PN Surabaya adalah konten yang dimanipulasi dan tidak sesuai dengan realitas yang terjadi.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang berasal dari sumber yang tidak kredibel.
Sebagai informasi, Keluarga Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan di Surabaya, telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Komisi Yudisial (KY) setelah hakim memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Pelaporan ini dilakukan oleh ayah dan adik korban yang didampingi kuasa hukumnya dengan membawa sejumlah bukti yang mendukung dugaan pelanggaran dalam putusan tersebut. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera juga turut mendampingi keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa bukti yang disertakan termasuk gambar-gambar yang memperlihatkan adanya ketidaksesuaian dalam pertimbangan hakim, serta surat dakwaan yang berisi hasil visum yang menunjukkan bahwa Dini Sera tidak meninggal akibat mengonsumsi alkohol. Dimas juga menyoroti bahwa terdakwa tidak menunjukkan niat membawa korban ke rumah sakit, yang dijadikan salah satu pertimbangan oleh hakim untuk memutus bebas. Oleh karena itu, keluarga korban meminta KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta memberikan rekomendasi pemecatan terhadap hakim yang memutus perkara ini.
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa KY telah membentuk tim investigasi terkait vonis bebas tersebut, tetapi mengingatkan publik untuk terus mengawal proses ini. Rieke menekankan pentingnya dukungan publik, khususnya media, dalam memastikan bahwa rekomendasi KY, yang hanya bersifat rekomendasi kepada Mahkamah Agung, mendapatkan perhatian yang serius. Sebelumnya, vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya menimbulkan kontroversi karena berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun atas dakwaan pembunuhan.
Berita Terkait
-
Dicecar Jaksa soal Pernikahan Siri Adiknya dan Fify Mulyani, Begini Kata Kakak Gazalba Saleh di Sidang
-
Bantah jadi Mediator Suap Perkara MA, Begini Curhatan Bahdar Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang
-
Pembunuhan Sadis Guru Istiqomah Gegerkan Alor Gajah, Keluarga Minta Keadilan untuk Arwah
-
Saka Tatal Sumpah Pocong Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Tak Hadir
-
Gazalba Saleh Bisa Video Call Dengan Teman Perempuan Dari Rutan, KPK Bilang Begini
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!
-
Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah