Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya menetapkan sembilan orang tersangka pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan pada Rabu (14/8). Namun, Dari sembilan tersangka tersebut baru lima yang ditahan, sedangkan empat tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena buron.
Kasat Reskrim AKP Yulianus Samberi mengatakan polisi awalnya menangkap sebanyak 85 orang yang terdiri dari 73 laki-laki dan 12 perempuan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 70 orang sudah dibebaskan, sedangkan dari sembilan tersangka ada empat yang DPO karena kabur dari polres.
“Jadi sekarang kami hanya melakukan penahanan terhadap lima orang sebagai tersangka, karena mereka ini memiliki senjata tajam (sajam) pada saat melakukan aksi pembakaran kantor KPU, yang beralamat di Jalan Hom-Hom Wamena itu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (21/8/2024).
Menurut Kasat, Polres Jayawijaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sembilan orang tersangka dari kasus pembakaran itu, kemudian dari hasil gelar perkara itu pihaknya mendapat rekomendasi dari peserta gelar jika ada lima orang lagi yang dikenakan tersangka terkait dengan kepemilikan senjata tajam yang dikenakan undang -undang darurat pasal 2 ayat 1.
"Lima pelaku pembakaran yang sementara ini ditahan berinisial KW, RG, GW, JW dan DK, sementara 4 lainnya masih DPO, sementara untuk kepemilikan sajam MW, GM, SW, NW dan DJ dan 76 orang sudah dipulangkan dari 85 orang yang diamankan sebelumnya," ujarnya.
Dia menjelaskan mereka melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil, lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam kantor KPU.
“Sementara untuk total kerugian dari aksi pembakaran ini, sampai saat ini kami belum bisa taksir sebab orang-orang yang berkompeten di bidang itu, posisi mereka sementara masih ada di luar daerah semua, dan nanti kami akan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris KPU, kira-kira kerugiannya apa saja,” katanya ketika disinggung soal peran tersangka saat melakukan aksi pembakaran.
Dia memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Wamena Kabupaten Jayawijaya telah berangsur membaik dan aktivitas masyarakat telah kembali seperti biasa. (Antara)
Berita Terkait
-
Ada Demo Tolak Omnibus Law dan Kawal Putusan UU Pilkada di MK, Ribuan Aparat Dikerahkan di Dekat Istana
-
Beli 15 Tas Mewah tapi 'Hilang' saat Ditagih, Begini Penampakan Angela Lee usai Berbaju Tahanan
-
Digelar di Jakarta, Polisi Usut Kontes Kecantikan Transgender karena Acaranya Tak Berizin
-
Wensen School Depok Digaris Polisi Usai Pemilik Meita Irianty Jadi Tersangka Penganiayaan Anak
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?