Suara.com - Gambar bertuliskan 'Peringatan Darurat' ramai-ramai diunggah warga di media sosial X. Tulisan 'Peringatan Darurat' dengan latar belakan biru dan terpampang gambar Garuda Pancasila itu menjadi respons keprihatinan lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kini sedang dijegal DPR.
Dari pantauan yang dilakukan di media sosial, sejumlah publik figur mengunggah gambar tersebut melalui akun X. Seperti yang dilakukan penyanyi Fiersa Besari, Komika Panji Pragiwaksono, hingga Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.
Meski begitu, gambar tersebut juga ramai diunggah akun warganet lainnya, baik yang sudah bercentang biru maupun warganet biasa. Dari pantauan Suara.com, setidaknya sudah ada 26.700 cuitan yang mengunggah gambar peringatan tersebut dengan tagar #kawalkeputusanMK, Rabu (21/8/2024).
Diduga, perlawanan dari media sosial oleh warganet tersebut dipicu langkah DPR yang memilih tidak menggubris putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota dewan memilih menggelar rapat membahas Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam RUU Pilkada yang dikebut hari ini.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama dengan Pemerintah dan DPD RI untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Mewakili pemerintah terlihat hadir Menkumham Supratman Andi Agtas, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Sesuai dengan laporan sekretariat, rapat telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap bahkan ini tergolong rapat paling ramai Pak Menteri, oleh karena itu perkenankan kami membuka rapat kerja ini dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum," kata Awiek membuka rapat.
Ia mengatakan, jika hal ini merupakan tindak lanjut penanganan RUU Pilkada DPR RI melalui rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah menugaskan kepada badan legislasi untuk melakukan pembahasan dalam pembicaraan tingkat 1 dengan presiden yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri dalam negeri Menteri keuangan dan Menteri hukum dan HAM.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya perlu menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 149 ayat 1 peraturan DPR tentang tata tertib menyatakan bahwa pembahasan RUU dalam pembicaraan tingkat 1 dilakukan dengan kegiatan yakni; A. Pengantar musyawarah, B. Pembahasa daftar investarisasi masalah (DIM), C. Penyampaikan pendapat mini sebagai sikap akhir dan, D. Pengambilan keputusan.
Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud di atas DPR memberikan penjelasan dan presiden menyampaikan pandangan apabila RUU berasal dari DPR.
Awiek lantas mengungkapkan jika pembahasan RUU Pilkada ini bukan dilakukan tiba-tiba. Menurutnya, RUU Pilkada ini merupakan usul inisiatif DPR jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023.
"Jadi bukan baru kemarin tapi memang ini RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan disahkan Paripurna menjadi usul institut DPR pada tanggal 21 November 2023,” katanya.
“Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan tapi merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini hari ini merupakan kelanjutan dalam hal pembahasan di tingkat 1. Saya kira itu sekedar penjelasan singkat mengenai risalah ataupun riwayat RUU ini,” sambungnya.
Lebih lanjut, Awiek sebagai pimpinan rapat pun mempersilakan perwakilan pemerintah untuk menyampaikan pandangannya terhadap RUU Pilkada
“Kami persilahkan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu