Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, memastikan jika partainya akan mengabaikan RUU Pilkada dan tetap memilih mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024 terutama di Jakarta.
RUU Pilkada itu sendiri dijadwalkan akan disahkan pada Kamis (22/8/2024) besok setelah dibahas hanya dalam beberapa jam saja oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR pada Selasa (20/8/2024) hari ini.
Masinton mengaku, jika PDIP akan tetap mendaftarkan calonnya sendiri pada Pilkada Jakarta ke KPUD Jakarta. Ia pun mengajak partai-partai lain ikuti langkah PDIP tersebut.
"Kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai partai, calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan MK silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang dirubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dia bilang, kalau misalnya PDIP mengusung Anies Baswedan sebagai cagub di Pilgub Jakarta, maka pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pendaftaran ke KPUD Jakarta.
Masinton menegaskan, jika PDIP akan tetap menggunakan putusan MK sebelumnya, dimana partai masih punya peluang mencalonkan sendiri di Pilkada.
"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI perjuangan mencalonkan pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan MK merupakan keputusan tertinggi sehingga harus tetap dipatuhi.
"Konstitusi itu hukum tertinggi. Silakan semua tanggal 27 da. 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu," katanya.
Baca Juga: Abaikan Putusan Baleg, PDIP Tetap Usung Calon Sendiri Di Pilkada Jakarta
"Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum tertinggi, itu adalah Konstitusi," sambungnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang ke rapat paripurna terdekat. Hal itu menyusul sudah diambil keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024).
Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
"Kita minta persetujuan dulu. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota menjadi UU dapat diperoses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan?," kata Awiek dijawab setuju mayoritas anggota.
Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyatakan setuju dengan hal itu. Hanya fraksi PDIP yang lantang menyatakan penolakannya terhadap RUU Pilkada untuk disahkan di paripurna.
Pengambilan keputusan ini dihadiri langsung perwakilan Pemerintah yakni Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian. Perwakilan DPD RI juga turut hadir.
Tag
Berita Terkait
-
Abaikan Putusan Baleg, PDIP Tetap Usung Calon Sendiri Di Pilkada Jakarta
-
Video Prabowo Saat Debat Capres Nongol Lagi di X, Netizen: Sekarang Kejadian Beneran Kan Pak?
-
Ketua MKMK Sebut Baleg DPR Telah Membangkang Dari Putusan Pengadilan
-
Respons Putusan MK yang Dikangkangi DPR, Jokowi Cuma Bilang Ini
-
Pakar Tunggu Sikap KPU Soal Aturan Pilkada: Akan Jadi Pembangkang Atau Penjaga Konstitusi
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
-
Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur
-
Gandeng Badan Gizi Nasional, Pramono Anung Bidik Investasi SDM Lewat MBG