Suara.com - DPR RI dan pemerintah menepis tudingan telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung calon pada pilkada melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam pembicaraan tingkat I pada Rabu.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK tersebut dengan lebih mendetailkan dalam materi muatan RUU Pilkada.
"DPR bersama pemerintah tidak mengubah putusan, tidak membatalkan putusan MK, tetapi mengadopsi putusan MK dengan kemudian lebih mendetailkan. Mendetailkan apa? Terkait dengan partai-partai nonparlemen itu diatur tersendiri, terkait dengan parpol-parpol yang ada kursi di parlemen itu diatur tersendiri," ujar Awiek, sapaan karibnya, ditemui usia Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah memiliki kewenangan dalam merumuskan undang-undang, sementara MK tidak.
"Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu boleh DPR membuat norma baru. Setiap membentuk undang-undang, pertimbangannya putusan MK pun banyak tadi itu," ucapnya.
Ia lantas berkata, "Kita tidak membatalkan, tidak merevisi, kan tetap berlaku dari poin A, B, C, D-nya (merujuk putusan MK) tetap gitu kan, tetapi lebih dikerucutkan, lebih dieksplisitkan untuk membedakan partai yang ada kursi di DPRD dan partai yang tidak ada kursi di DPRD."
Awiek juga menepis tudingan DPR dan pemerintah menganulir putusan MK sebab secara hirarki memang undang-undang terbaru yang akan menjadi rujukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pelaksana undang-undang dalam kontestasi pilkada.
"Ketika ada hukum baru, ya maka hukum yang lama tidak berlaku, yang dipakai itu undang-undang yang baru disahkan, kalau ini sudah diundangkan, ya pasti pakai undang-undang ini. Tidak ada kita menganulir. Asas hukum itu berlaku progresif dan biasa saja. Jadi, tidak ada sesuatu yang disembunyikan. Jadi, ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku," tuturnya.
Senada dengan DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas selaku wakil pemerintah juga menepis pemerintah dan DPR menganulir putusan MK melalui revisi UU Pilkada sebab hanya menjalankan kewenangan pembentuk undang-undang.
Baca Juga: Baleg Abaikan Putusan MK, Analis: DPR Telah Kangkangi Konstitusi, Harus Dilawan Lewat Demonstrasi
"Sebenarnya bukan soal menganulir, kami kan tahu bahwa DPR itu menjadi lembaga pembentuk undang-undang, kalau kemudian ternyata pada hari ini parlemen menyetujui sebuah draf yang tentu menjadi rujukan adalah juga menyangkut hasil putusan MK, ya pemerintah setuju saja," kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu muatan krusial RUU Pilkada yang disepakati DPR dan Pemerintah ialah perubahan Pasal 40 UU Pilkada yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Sedangkan, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Berikut ketentuan Pasal 40 yang diubah:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Lagi Trending di X, Apa Sih Siaran 'Peringatan Darurat' Berlatar Biru?
-
Pakar: Pembangkangan Terhadap Putusan MK Tak Patuhi Prinsip Negara
-
Pakar Hukum Tata Negara UGM: Keputusan Baleg DPR Adalah Pembangkangan Terhadap Konstitusi
-
Dalih Baleg DPR Bahas Kilat Revisi UU Pilkada, Bantah Muluskan Jalan Kaesang Dan Jegal PDIP
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza