Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku masih belum menutup pintu dukungan pada Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Ia menyatakan masih melihat perkembangan situasi ke depan.
Apalagi, Anies kini mendapatkan secercah harapan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang memberi keringanan ambang batas suara partai di tingkat daerah untuk mengusung calon dalam Pilkada. Meskipun, ada kemungkinan harapan itu kembali pupus setelah DPR RI ingin merevisi Undang-Undang Pilkada.
"Kita kan sudah gabung dengan koalisi KIM, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Cak Imin di rumah dinasnya, Jalan Widya Candra, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2024).
Terkait dengan adanya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Cak Imin mengaku tak mengetahuinya. Dalam pertemuan itu, Parlemen Senayan membahas soal revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Cak Imin mengaku tak menerima pemberitahuan soal agenda tersebut. Ia mengaku heran pihak Sekretariat DPR tak memberi info padanya.
"Saya terus terang enggak tahu ini tiba tiba DPR membahas itu, terus terang saya tidak diberi tahu saya tidak tahu dan saya bahkan bertanya-tanya kenapa saya kok tidak diberi tahu. Sampai hari ini saya enggak tahu," katanya.
Dalam rapat itu, fraksi PKB DPR RI yang ikut membahasnya turut menjadi partai yang menyetujui revisi UU Pilkada itu. Meski demikian, Cak Imin juga mengaku tak mengetahui sikap dari fraksinya itu.
"Iya saya juga tidak tahu (soal sikap PKB), tidak memberi tahu saya juga," ujar dia.
Setelah Baleg rampung, Cak Imin juga mengaku tak mengetahui mendadak Sekretariat DPR RI kini mengirim undangan rapat paripurna pengesahan UU Pilkada itu.
Baca Juga: Jelas-jelas PKB Ikut Dukung, Cak Imin Ngaku Tak Tahu Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada
"Bahkan saya tiba tiba dapat undangan paripurna kalau enggak salah besok saya juga enggak tahu kapan paripurnanya itu," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang ke rapat paripurna terdekat. Hal itu menyusul sudah diambil keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024).
Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
Berita Terkait
-
Jelas-jelas PKB Ikut Dukung, Cak Imin Ngaku Tak Tahu Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada
-
PBNU Kecewa Cak Imin Tak Penuhi Panggilan: Tak Ada Niat Baik
-
Abaikan RUU Pilkada, PDIP Minta Rakyat Turun Kawal Partainya Jika Usung Anies Di Pilgub Jakarta
-
Abaikan Putusan Baleg, PDIP Tetap Usung Calon Sendiri Di Pilkada Jakarta
-
Video Prabowo Saat Debat Capres Nongol Lagi di X, Netizen: Sekarang Kejadian Beneran Kan Pak?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar