Suara.com - Massa pengunjuk rasa berusaha mendobrak masuk melewati pagar hitam yang berada di belakang Gedung MPR/DPR/DPD RI, tepatnya di depan Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat.
Dari pantauan ANTARA di lokasi pada pukul 12.09 WIB, terlihat mahasiswa yang memakai almamater berwarna biru dongker mencoba masuk melewati gerbang hitam setinggi kurang lebih 5 meter itu.
Mereka juga terpantau memukul pagar, mengibarkan bendera di sela-sela pagar, hingga melempari petugas polisi yang berjaga di balik pagar dengan botol plastik berisi air.
Meski demikian, aktivitas mahasiswa itu tidak dipedulikan petugas. Polisi tetap berdiri di hadapan pagar yang berbatasan dengan massa di luar.
Beberapa saat kemudian, massa mulai menggoyangkan pagar hitam hingga beberapa sisi pagar terangkat.
Polisi pun pulai menjauh beberapa meter ketika massa menggoyangkan pagar hitam itu. Setelah pagar itu digoyangkan hingga terangkat selama beberapa detik, tensi massa mulai menurun.
Hingga saat ini, massa pengunjuk rasa tetap berada di pintu belakang gedung parlemen itu.
Demo Tolak
Sebelumnya, massa menggelar aksi demonstrasi untuk menolak upaya DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, pagi ini.
Baca Juga: Komika Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Arie Kriting: Kami Sudah Capek!
Namun, rapat tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat mencapai kuorum karena hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.
Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. (Antara)
Berita Terkait
-
Komika Ikut Demo Kawal Putusan MK di DPR, Arie Kriting: Kami Sudah Capek!
-
Komika Bintang Emon, Arie Kriting hingga Abdur Kompak! Orasi Cing Abdel di Demo Kawal Putusan MK: DPR Lawak!
-
'Raja Alim Raja Disembah', Masinton PDIP: Anak-anak Muda Turunlah ke Jalan, Selamatkan Republikmu!
-
Guru Besar hingga Aktivis Demo Depan MK: Baleg Pembangkang Konstitusi, Jangan Tafsir Lagi Putusan MK!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik
-
BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks
-
Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman
-
Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II